Dark/Light Mode

Jimly Cs Sidang Anwar Cs, Diduga Langgar Etik Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 20:31 WIB
Juru Bicara Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih. (Foto: Humas MK)
Juru Bicara Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih. (Foto: Humas MK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi  (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai salah satu dari 3 tokoh yang masuk dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), untuk menyidang dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman cs dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.

Dua nama lainnya yang masuk dalam MKMK di antaranya berlatar belakang akademisi yakni Bintan Saragih dan Hakim Konstitusi aktif Wahiduddin Adams. 

MKMK ini dibentuk melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menindaklanjuti masuknya tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi.

Baca juga : 5 Perkara Gugatan Batas Usia Capres Kandas Di MK, Ini Alasannya

Menurut Juru Bicara Perkara MK yang juga Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, laporan dugaan pelanggaran etik ini datang dari berbagai macam kalangan, termasuk juga dari tim advokasi. 

"Perihal yang diajukan adalah pelanggaran kode etik hakim dan ada juga permintaan pengunduran diri hakim MK berkaitan dengan Putusan itu," kata Enny di Lobi Ruang Sidang Pleno MK, Senin  (23/10).

Laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan MK terkait batas usia capres-cawapres ini tak hanya menyasar Ketua MK Anwar Usman, yang kerap disorot karena merupakan paman Gibran Rakabuming Raka, salah satu sosok yang diuntungkan dari putusan tersebut. Melainkan juga menyasar sembilan hakim konstitusi lainnya.

Baca juga : Ini Putusan MK Soal Batas Usia Capres Dan Larangan Nyapres Lebih Dari 2 Kali

Dalam laporan tersebut, meminta agar segera dibentuk MKMK. Termasuk laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion. 

"Ada juga laporan berkaitan dengan hakim yang mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion dan ada laporan agar Ketua MK mengundurkan diri,” sebut Enny.

Janji Tak Invervensi MKMK

Meskipun 3 nama yang akan memimpin MKMK dipilih oleh hakim MK, Enny memastikan hakim MK tak akan bisa mengintervensi MKMK.

Baca juga : Partai Garuda Yakin MK Akan Tolak Gugatan Batas Umur Maksimal Capres 70 Tahun

“Mereka yang punya kredibilitas tinggi, masa kami intervensi di situ. Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi? Apakah kemudian benar ada dugaan berbagai macam itu? Kami serahkan sepenuhnya, kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Kemudian Enny menegaskan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK. Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.

“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjaga kewenangan yang sebentar lagi akan kami jalani bersama termasuk pemilihan umum dan pemilihan presiden,” urai Enny.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.