Dark/Light Mode

Tok! MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

Senin, 23 Oktober 2023 12:38 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 yang menggugat Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, terkait batas usia maksimal seorang capres-cawapres adalah 70 tahun.

Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan Rudy Hartono dengan pertimbangan bahwa gugatan tersebut tidak berbeda dengan objek permohonan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang telah diputuskan sebelumnya pada tanggal 16 Oktober 2023.

Dengan dasar itu permohonan a quo telah kehilangan objek, dan menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon maupun pokok permohonan.

"Mengadili. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," putus Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya di Gedung MK, Senin (23/10/2023).

Diketahui sebelumnya, dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK telah memutuskan bahwa persyaratan menjadi capres-cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca juga : PAN: Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Beri Anak Muda Peluang Jadi Pemimpin

Dalam sidang sebelumnya, MK juga telah menolak gugatan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputra.

Mereka mengajukan dua gugatan sekaligus. Pertama, menggugat Pasal 169 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur syarat seorang capres-cawapres tidak pernah mengkhianati negara, melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana berat.

Pemohon menilai, Pasal 169 huruf d tidak mengatur secara rinci mengenai maksud tindak pidana berat.

Mereka meminta diberi perluasan makna. Antara lain, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998.

Kemudian, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida.

Baca juga : Partai Garuda Yakin MK Akan Tolak Gugatan Batas Umur Maksimal Capres 70 Tahun

Lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

Terkait permohonan tersebut, MK mempertimbangkan jika Pasal 169 huruf d UU 7 2017 diberi perluasan makna, justru dapat melemahkan kepastian hukum yang sudah ada dan melekat pada norma yang bersangkutan.

Terlebih jika menrinci apa saja bentuk tindak pidana berat yang dimaksud.

“Hal ini penting, karena apabila keinginan para pemohon dikabulkan maka justru akan berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah,” sebut Hakim Daniel Yusmic saat membacakan pertimbangannya dalam sidang di Gedung MK, Senin (23/10/2023).

Dalam gugatan kedua, Pemohon menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang meminta MK menetapkan seorang usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan menambah frasa batas usia maksimal 70 tahun.

Baca juga : Ketua MK dan Istri Pesta Durian

Pemohon menilai, masyarakat berhak mendapatkan seorang pemimpin yang sehat secara jasmani dan rohani.

Namun, MK berasalan soal batas usia menjadi capres-cawapres telah diputuskan sebelumnya dalam dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sehingga, MK menilai permohonan pemohon telah kehilangan objek dan menolak pemohonannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.