Dark/Light Mode

Respons Ketua MK Soal Mahkamah Keluarga Usai Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 21:12 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Foto: Humas MK)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Foto: Humas MK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akhirnya angkat bicara soal sindiran publik terhadap nama Mahkamah Konstitusi yang dipelesetkan menjadi Mahkamah Keluarga usai putusan batas usia capres-cawapres.

Ketua MK Anwar Usman membantah dirinya terpengaruh oleh faktor hubungan keluarga dalam putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya memegang sumpah jabatannya sebagai hakim. 

“Saya memegang teguh amanah dalam Konstitusi dan dalam agama saya,” kata Anwar Usman dilansir laman MKRI.id, Senin (23/10).

Baca juga : Jimly Cs Sidang Anwar Cs, Diduga Langgar Etik Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Menurutnya, hukum harus berdiri tegak tanpa intervensi dan tidak boleh takluk oleh siapapun. Karena putusan tersebut tak hanya akan dipertanggungjawabkan kepada masyrakat tapi juga kepada Allah.

“Dan saya sesuai dengan irah-irah dalam putusan, ‘berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Putusan itu selain bertanggung jawab kepada masyarakat, namun juga kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa. Itulah yang saya lakukan,” sambungnya.

Selain itu, Anwar meminta agar media membaca Putusan MK Nomor 004/PUU-I/2003, 005/PUU-IV/2006, 97/PUU-XI/2013, serta 96/PUU-XVIII/2020 terkait makna konflik kepentingan. 

Baca juga : 5 Perkara Gugatan Batas Usia Capres Kandas Di MK, Ini Alasannya

“Yang diadili di sini adalah norma dan undang-undang bukan mengadili sebuah fakta atau kasus,” tandasnya. 

Seperti diketahui, pelesetan nama MK menjadi Mahkamah Keluarga itu viral di media sosial karena sidang putusan MK tersebut dinilai menguntungkan Gibran Rakabuming Raka. Keponakan Anwar Usman.

Ketua MK ini diduga terlibat konflik kepentingan karena ikut memimpin langsung sidang perkara yang memuluskan jalan putra sulung presiden Jokowi ini maju di Pilpres 2024 mendatang.

Baca juga : Ini Putusan MK Soal Batas Usia Capres Dan Larangan Nyapres Lebih Dari 2 Kali

Sebab Anwar Usman kini hubungan keluarga dengan Gibran setelah menikah dengan adik kandung Jokowi, yakni Idayati.

Akibat putusan tersebut, Gibran yang sebelumnya terkendala batas usia 40 tahun saat dipinang sebagai cawapres oleh Prabowo Subianto, kini akhirnya bisa maju karena pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Sejumlah foto gedung MK yang bertuliskan Mahkamah Konstitusi berubah menjadi Mahkamah Keluarga beredar di berbagai platform media sosial. Sindiran ini tak cuma dalam bentuk foto, tapi juga sampai dalam bentuk lagu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.