Dark/Light Mode

MK Kabulkan Pencabutan Beberapa Gugatan Umur Capres-Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 12:01 WIB
Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Ist)
Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, mengenai syarat batas usia Capres-Cawapres.

Hal itu disampakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Adapun gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.  

Baca juga : GNK Minta MK Bijak Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres

Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal Capres-Cawapres 30 tahun. “Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Anwar.

Anwar menegaskan, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. "Memerintahkan panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon,” ungkapnya. 

Diketahui, total, ada tujuh gugatan uji materi umur Capres-Cawapres yang dilayangkan ke MK. Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.

Baca juga : Eks Ketua MK: Tak Ada Standar Konstitusi Atas Umur Capres/Cawapres

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023. Permohonan diajukan Partai Garuda. Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Keempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Permohonan diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca juga : Survei KedaiKOPI: 61,8 Persen Responden Setuju Usia Capres-Cawapres Dibatasi

Kelima, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023. Permohonan diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.

Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung. Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.

Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Permohonan diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 30 tahun. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.