Sebelumnya
Sedangkan pada tahap selanjutnya, kata Toto, terdapat 15 permohonan yang sepakat mediasi.
Dia mengatakan, untuk sengketa yang lanjut terus dengan penyelesaian adjudikasi sebanyak 18 permohonan.
Totok menjelaskan, sebagaimana pengaturan Pasal 469 UU Pemilu, putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat. Kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Baca juga : Kampanye Colongan Mulai Mengerikan Nih
“Penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan penetapan pasangan calon juga dikecualikan dari aturan tersebut,” katanya.
Terkait sengketa akibat dikeluarkannya penetapan KPU tentang DCT Pemilu 2024, ketika putusan Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengajuan gugatan atas sengketa TUN Pemilu dilakukan paling lama lima hari kerja setelah dibacakannya putusan Bawaslu.
Baca juga : Golkar Kota Tangerang Andalkan Caleg U-40
PTUN memeriksa dan mengeluarkan putusan gugatan paling lama 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap.
Putusan PTUN bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Putusan PTUN wajib ditindaklanjuti KPU paling lama tiga hari kerja.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 18/11/2023 dengan judul Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Tangani 43 Sengketa Caleg Vs KPU
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.