Dark/Light Mode

Gagal Masuk DCT, Caleg Bisa Ajukan Sengketa Ke Bawaslu

Jumat, 3 November 2023 20:41 WIB
Pengumuman DCT Pemilu 2024. (Foto: KPU)
Pengumuman DCT Pemilu 2024. (Foto: KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisioner KPU bidang Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin mengatakan, setiap peserta pemilu yang namanya tak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPR-DPD berhak mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Masa pengajuan sengketanya adalah tiga hari setelah penetapan DCT pada hari ini dan dihitung di hari kerja atau 6-8 November 2023," kata Afifudin di Kantot KPU, Jumat (3/11/23).

Baca juga : Ngejar Tiket 16 Besar

Afif, sapaan akrabnya menjelaskan, proses pengajuan sengketa dilakukan di Bawaslu. Gugatan akan ditindaklanjuti selama 12 hari kerja sejak diajukan. Sebelum proses itu, bakal ada upaya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak, baik KPU maupun peserta pemilu yang mengajukan gugatan.

Namun, Afif meyakini tidak akan ada peserta pemilu atau partai politik yang mengajukan gugatan DCT legislatif ke Bawaslu. Hal itu berkaca dari proses penetapan DCS sebelumnya yang tidak ada gugatan.

Baca juga : Mitos atau Fakta, Kawat Bra Bisa Sebabkan Kanker Payudara?

"Yang ingin saya sampaikan kepada teman-teman berangkat dari pengalaman DCS kemarin untuk calon DPR itu 0 kasus dari sengketa pencalonan," kata Afif.

Dia berharap DCT legislatif yang telah ditetapkan di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) di Indonesia sudah memenuhi prosedur. "Dalam semua proses ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada jajaran kami, baik dari KPU provinsi dan kabupaten/kota," tutup Afif.

Baca juga : Berantas Calo, Pelni Alihfungsikan Loket Offline di 3 Cabang

Untuk diketahui, KPU mengumumkan DCT pada Pemilu 2024. Sebanyak 9.917 Caleg untuk DPR dinyatakan lolos. Rinciannya, 6.241 laki-laki dan 3.676 perempuan. Jumlah itu berkurang dua orang dari Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 9919 caleg.

"Jumlahnya yang memenuhi syarat itu 9.917 dari 18 partai politik (parpol) dan tersebar di 84 daerah pemilihan di seluruh Indonesia," ujar Hasyim.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.