Sebelumnya
Kata otentik tersebut maksudnya adalah video tersebut bukanlah terkategori sebagai video dis informatif.
Idham menyarankan, jika ada pemilih Indonesia yang belum terdaftar di DPT Luar Negeri maka KPU akan mengkategorikan pemilih tersebut ke Daftar Pemilih Khusus (DPK) Luar Negeri.
Baca juga : Indonesia Percepat Dan Perluas Vaksinasi Lumpy Skin Disease
"Dengan catatan pemilih tersebut belum pernah terdaftar di dalam daftar pemilih dalam negeri,” tandas Idham.
Terpisah, Ketua PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, Umar Faruk membantah, telah mempersulit atau menolak WNI di Malaysia yang ingin mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk Pemilu 2024.
Baca juga : Firli Perbaiki Surat Pengunduran Diri
"Kami akan sangat terbantu jika WNI proaktif untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih," kata Umar dalam keterangannya.
Menurut Umar, kebanyakan kasus yang ditemukan, yakni WNI mengetahui tidak terdaftar hanya mengecek menggunakan satu dokumen, misalnya dengan nomor paspor.
Baca juga : Kemenlu dan APJATI Dorong Pekerja Migran Indonesia Ahli dan Profesional
Terkadang mereka terdaftar menggunakan KTP, atau terdaftar dengan paspor lama.
"Oleh karena itu, untuk memastikan sudah terdaftar atau belum mohon dicek dengan paspor dan KTP," saran dia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.