Sebelumnya
Jokowi lalu menunjukkan kertas selanjutnya yang tertulis ketentuan Pasal 281 berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye. Pasal itu menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.
"Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.
Baca juga : Dukung Jokowi, ReJO Pro Gibran: UU Bolehkan Presiden Kampanye
Jokowi mengatakan, ketentuan tersebut sudah jelas mengatur hak presiden dan wakil presiden boleh kampanye. Jokowi sekali lagi meminta agar pernyataannya tidak diinterpretasikan lain-lain.
"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ucapnya, sambil meninggalkan awak media.
Baca juga : Jokowi: Tiap Hari Kita Rapat
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko buka suara soal presiden boleh memihak dan berkampanye. Kata Moeldoko, jabatan persiden disumpah dan berkewajiban untuk menjalankan tugasnya dengan seadil-adilnya. Namun, presiden juga figur yang memiliki jabatan politik, sehingga hak-hak politik melekat pada dirinya.
"Di sana (undang-undang) presiden, wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye," kata Moeldoko, Jumat (26/1/2024).
Baca juga : Minta Anggaran Riset Ditambah, Jokowi: Mau Tak Mau, Presiden 2024 Melanjutkan
Moeldoko menyatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang memiliki dasar hukum. Menurut dia, pernyataan Jokowi mestinya ditanggapi dengan asas hukum. Jangan diukur dengan perasaan. "Karena nggak akan ketemu. Oh, rasanya nggak cocok dan seterusnya, jangan rasanya. Kita ini negara hukum, patokannya ya hukum," kata Moeldoko.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.