BREAKING NEWS
 

Prof Andi Asrun: Putusan DKPP Keliru Besar

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 6 Februari 2024 10:23 WIB
Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Prof Andi Asrun. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Prof Andi Asrun, menilai bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan komisioner KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, adalah kesalahan besar.

Menurut Andi, KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan. Sebaliknya, ia justru melihat kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP. 

"Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar," kata Prof Andi, kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2).

Baca juga : Mantan Ketua KPU RI Nilai Putusan DKPP Berlebihan dan Berpotensi Dipolitisasi

"KPU hanya melaksanana putusan MK yang bersifat final dan self executing. Jadi, dia tidak perlu lagi atur pelaksanannya," sambungnya.

Adsense

Andi mengatakan, DKPP juga melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas. Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awak.

"DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak. Tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP," ucapnya.

Baca juga : Radian: Putusan DKPP Perkuat Posisi Prabowo-Gibran

Katua Forum Pengacara Konstitusi tersebut juga mengatakan, kekeliruan yang dilakukan DKPP bisa digugat balik oleh pihak KPU. Badan penyelenggara Pemilu tersebut, lanjut Andi, bisa melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.

"Putusan DKPP ini bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum, dan konstitusi," tutur Andi.

"Itu yang menurut saya bermasalah. Saya lihat DKPP ini melakukan perbuatan melawan hukum namanya. KPU menjalankan putusan MK, sesuai tugasnya, tapi kemudian dipersalahkan," tambah Andi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense