Dark/Light Mode

Radian: Putusan DKPP Perkuat Posisi Prabowo-Gibran

Senin, 5 Februari 2024 12:52 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Tim Pakar Nasional  Prabowo-Gibran Radian Syam berpandangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah objektif dalam memutus perkara yang ditanganinya.

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP tidak menyebutkan telah terjadi pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh KPU atas penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden tahun 2024.

“Ini artinya langkah KPU sudah tepat dan sekali lagi putusan DKPP itu sifatnya final dan mengikat sesuai UU Pemilu,” ujar Radian, Senin (5/2/2024).

Dalam hal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden, KPU telah menindaklanjuti Putusan MK dengan menggunakan peraturan baru yakni PKPU 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu Tahun 2024.

Baca juga : Ivan Sadik, Ketua Alumni Unpar Ikut Bang Ara Dukung Prabowo-Gibran

Tindakan KPU tersebut, menurut Radian, dapat dilihat dalam pertimbangan putusan DKPP yang menyebutkan bahwa "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan.

Hal ini didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XII/2023 dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi".

Radian pun menyampaikan, polemik penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terkait dugaan pelanggaran etik sudah selesai baik di MKMK maupun di DKPP.

KPU RI pun dinilai telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai norma hukum yang berlaku.

Baca juga : Ketum DPP Gibran Center Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

“Oleh sebab itu saatnya kita saling menghormati putusan lembaga negara, saling rukun dan mempersiapkan diri datang ke TPS tanggal 14 Februari 2024 untuk menentukan pilihan yang akan membawa Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045,” ajak Radian yang juga merupakan Direktur Eksekutif Indigo Network ini.

Untuk diketahui, DKPP telah selesai melakukan sidang pembacaan Putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU RI dengan menerima dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam perkara ini DKPP bersidang empat perkara sekaligus. Pengaduan dan/atau pelaporan ke DKPP tersebut teregister dengan Nomor perkara 135, 136, 137, dan 141 Tahun 2023.

DKPP telah melakukan sidang sebanyak dua kali pada tanggal 8 Januari 2024 dan 15 Januari 2024.

Baca juga : Emil Dardak Bersama Puluhan Ribu Relawan Gaspoll Bro Yakin Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

Alasan Pengadu pada empat perkara adalah meminta pertanggungjawaban KPU RI akibat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan tidak serta merta mengubah PKPU 19/2023 untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.