RM.id Rakyat Merdeka - Berbagai kejadian unik terus mewarnai proses sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Terkadang sidang berjalan panas, serius, hingga dibumbui canda tawa. Seperti kemarin, momen ngantuk masih terlihat dari para peserta sidang.
Sementara di momen lain, kuasa hukum Paslon 01, Bambang Widjojanto (BW) dan kuasa hukum Paslon 02, Yusril Ihza Mahendra terlibat perang debat. Keduanya ngeributin status tersangka yang dihadirkan dalam sidang.
Ketegangan terjadi ketika Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) hadir sebagai saksi ahli dari kubu Paslon 02 Prabowo-Gibran. BW keberatan Eddy Hiariej dihadirkan sebagai saksi ahli.
Baca juga : Jasa Marga All Out Sukseskan Arus Mudik Lebaran 2024
“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai konsistensi dari sikap saya,” kata BW, sebelum meninggalkan ruang sidang, Kamis (4/4/2024).
BW meyakini Eddy masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani KPK. “Seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi, untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” pinta mantan Wakil Ketua KPK itu.
Eddy yang telah berada di atas podium untuk memberikan keterangan mencoba menjelaskan kehadiran dirinya di MK. Namun, Ketua MK Suhartoyo buru-buru mengelak omongan Eddy. Suhartoyo akhirnya mempersilakan BW keluar dari ruang sidang.
Baca juga : Lelang, Kejagung Nyicil Eksekusi Uang Pengganti
“Sudah, tidak apa-apa, Pak Eddy. Itu kan haknya beliau (walk out) juga,” ungkap Suhartoyo.
Usai BW meninggalkan ruang sidang, Eddy lantas menanggapi kejadian yang dipersoalkan anggota tim hukum Anies-Muhaimin tersebut. Dia tidak terima dengan alasan BW yang masih mempersoalkan statusnya sebagai tersangka rasuah.
“Saya kira saya berhak untuk tidak terjadi character assasination. Karena begitu dikatakan oleh saudara Bambang yang mempersoalkan keberadaan saya, saya hanya ingin mengatakan bahwa pemberitaan yang itu tidak disampaikan secara utuh,” ujar Eddy.
Baca juga : 54 Ribu Orang Serbu Pasar Tanah Abang
Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan komisi anti rasuah hanya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan melihat perkembangan kasus.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.