RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikenakan sanksi turun pangkat. Para ASN terbukti tidak netral saat gelaran Pilkada 2020.
Bupati Malaka Simon Nahak mengatakan, pemberian sanksi kepada 21 ASN yang tidak netral di Pilkada didasarkan pada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga : Diungkap Saksi, Alasan Veronika Diutus Turunkan Pajak Bank Panin
Menurut Simon, dari hasil kajian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), 21 ASN terbukti melanggar Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, jo PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, jo PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Hukumannya mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, dikenakan dengan pasal 7 ayat 3. Saya pilih opsi ketiga, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” tegas Simon.
Baca juga : Orang Kepercayaan Mu'min Ali Gunawan Dicecar Hakim Soal Pengurusan Pajak Bank Panin
Menurut Simon, sanksi kepada puluhan ASN ini adalah warning bagi ASN lain agar tidak coba-coba melanggar netralitas.
Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek mengatakan, rekomendasi KASN sudah keluar, Senin (15/11). Penegak etik ASN ini merekomendasikan sanksi untuk 21 ASN di lingkup Pemda Malaka karena diduga melanggar netralitas di Pilkada 2020. Rekomendasi ini adalah hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu setempat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.