Dark/Light Mode

Pemilu Dan Pilkada 2024 Dianggarkan 100 Triliun

Demokrasi Berat Di Ongkos

Senin, 13 September 2021 08:05 WIB
Ilustrasi pemilu serentak tahun 2024. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pemilu serentak tahun 2024. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 diprediksi bakal menguras kantong negara yang tidak sedikit. Hitung-hitungan KPU, untuk menggelar dua kali pemilu, yakni pemilu nasional dan pemilu kepala daerah, dana yang perlu disiapkan lebih dari Rp 100 triliun. Anggaran yang cukup fantastis ini, jadi bukti: demokrasi itu berat di ongkos.

Hingga kini, jadwal tahapan Pemilu 2024 masih belum ditetapkan. Pemerintah, DPR dan KPU masih melakukan pembahasan. Namun, dalam simulasi yang dipaparkan KPU, Pemilu 2024 akan digelar dalam dua tahap.

Baca juga : Pegadaian Telah Menyuntikkan 16.000 Dosis Vaksin Secara Gratis

Untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD dan Pemilihan Presiden (Pilpres), dijadwalkan akan digelar Februari 2024 atau Maret 2024. Sementara Pilkada serentak, akan digelar Nopember 2024.

Nah, untuk menggelar seluruh tahapan itu, KPU membutuhkan anggaran sebesar Rp 112 triliun. Rinciannya, anggaran untuk Pilpres dan Pileg sebesar Rp 86 triliun, bersumber dari APBN multiyears. Sedangkan anggaran untuk Pilkada sebesar Rp 26 triliun bersumber dari APBD. Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang menghabiskan dana Rp 25 triliun, anggaran untuk Pemilu 2024 ini naik sekitar 4 kali lipat.

Baca juga : AHY: Bersikap Kritis Bukan Berarti Lawan Pemerintah

Kok gede banget? Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, besarnya anggaran yang diajukan itu, karena pihaknya harus menggelar dua kali pemilu secara serentak di tingkat nasional. Yakni, Pileg dan Pilpres di tahap awal, lalu Pilkada di tahap kedua, pada tahun yang sama.

Faktor lain yang bikin pesta demokrasi menghabiskan dana yang besar, yakni tahapan Pemilu masih disiapkan dalam kondisi pandemi. Sehingga, butuh anggaran tambahan, seperti alat pelindung diri untuk petugas.

Baca juga : Jelang Piala Sudirman, PBSI Gelar Simulasi Beregu

Selain itu, KPU ingin ada kenaikan honorarium bagi petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurut Pramono, honor petugas KPPS di Indonesia sangat kecil jika misalnya, dibandingkan dengan petugas di Amerika Serikat (AS).

Pada Pemilu 2019, honor untuk ketua KPPS sebesar Rp 550 ribu. Adapun anggota Rp 500 ribu. Sementara honor petugas KPPS di AS saat pemilu berkisar 65-100 dolar AS atau senilai Rp 800 ribu sampai Rp 1,4 juta per hari. Karena itu, di Pemilu 2024, KPU ingin honor untuk petugas KPPS ini lebih manusiawi, yaitu setara UMR (upah minimum regional).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.