Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diungkap Saksi, Alasan Veronika Diutus Turunkan Pajak Bank Panin

Selasa, 16 November 2021 19:28 WIB
Gedung Bank Panin. (Foto: Ist)
Gedung Bank Panin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Saksi Ahmad Hidayat membenarkan, mantan Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati diutus untuk mengurus pajak Bank Panin. Pendelegasian Veronika bertujuan agar pajak Bank Panin mendapat pengurangan.

Hal itu diungkapkan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin, Ahmad Hidayat saat bersaksi dalam perkara dugaan suap pengurusan perpajakan dengan terdakwa dua mantan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/11).

Pengakuan itu disampaikan Ahmad Hidayat setelah disinggung jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Orang Kepercayaan Mu'min Ali Gunawan Dicecar Hakim Soal Pengurusan Pajak Bank Panin

"Apakah anda memberi kuasa sepenuhnya kepada ibu Veronika supaya pajak Bank Panin diturunkan atau lebih murah? Ada tujuan penyampaian itu? Apa alasannya? Apa tujuannya? Apakah supaya SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) lebih ringan?," cecar jaksa. "(Supaya) pajaknya berkurang," jawab Ahmad Hidayat.

Diketahui, tim pemeriksa pajak sebelumnya mengirimkan SPHP kepada Bank Panin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perhitungan awal kewajiban pajak yang harus dibayar Bank Panin sekitar Rp 900 miliar.

Hidayat membenarkan, dirinya mengeluarkan surat kuasa kepada Veronika terkait pengurusan pajak Bank Panin. Menurut Hidayat, pemberian kuasa kepada Veronika itu atas permintaan Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan.

Baca juga : Pentingnya Petani Kuasai Teknologi Pasca Panen

Kepada Hidayat, Marlina beralasan, Veronika patut mendapatkan kuasa pengurusan pajak lantaran orang kepercayaan Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan itu memiliki banyak relasi di Ditjen Pajak. Apalagi, Veronika pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Bank Panin pada 1995.

"Bu Marlina (saat itu menyampaikan) agar supaya itu ibu Veronika, (Veronika) itu kan banyak kenalannya (di Ditjen Pajak), makannya diusulkan supaya ibu Veronika untuk mengurus perpajakan Panin," ungkapnya.

Berkat jasa Veronika, kewajiban pajak Panin yang seharusnya Rp 900 miliar turun menjadi Rp 300 miliar. Diskon Rp 600 miliar itu juga sempat didalami majelis hakim dalam persidangan.

Baca juga : Usai Digarap 6 Jam, Aliza Gunado Pilih Bakar Rokok

"Apakah atas pengurusan dari Veronika itu sehingga pajaknya turun jadi Rp 300 miliar? Apa itu sebabnya?," tanya hakim. "Iya," jawab Hidayat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.