Sebelumnya
Petrus bilang, tujuan dari rekomendasi itu untuk memperbaiki dan mendidik oknum ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
“Kami merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2020 tentang kedisiplinan ASN. Jadi, ASN yang melakukan pelanggaran disiplin akan mendapatkan hukuman disiplin, ringan, sedang dan berat,” ujarnya.
Baca juga : Diungkap Saksi, Alasan Veronika Diutus Turunkan Pajak Bank Panin
Diketahui, Pilkada Kabupaten Malaka 2020 diikuti dua pasangan calon. Yakni, Simon Nahak-Kim Taolin dan Stefanus Bria Seran-Wande Taolin (petahana).
Saat itu, paslon Stefanus Bria Seran-Wande Taolin diusung koalisi gemuk yang terdiri dari Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Sementara, Simon Nahak-Kim Taolin hanya didukung PSI, PKB dan Perindo.
Baca juga : Orang Kepercayaan Mu'min Ali Gunawan Dicecar Hakim Soal Pengurusan Pajak Bank Panin
Berdasarkan hasil pleno perolehan suara KPU di 12 kecamatan, Simon Nahak–Kim Taolin meraup 50.890 suara (50,49 persen). Sedangkan Stefanus Bria Seran-Wande Taolin mendapat 49.906 suara (49,51 persen). [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.