RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Yandri Susanto memastikan, pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap dilaksanakan secara langsung. Namun ia menilai, sistem pemilihan langsung kepala daerah tetap perlu dikaji ulang pada gelaran pesta demokrasi selanjutnya.
“Tahun 2024 pasti tetap pemilihan langsung. Tetap, tidak ada perubahan. Di Tahun 2024, Pilkada langsung menjadi sesuatu yang tidak mungkin diutak-atik lagi,” tegas Yandri di Senayan, Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkada 2024 secara langsung sudah diamanahkan oleh Undang-Undang (UU) tentamg Pilkada. Hal tersebut, sambung dia, juga sudah disepakti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemeirntah, DPR dan Penyelenggara Pemilu.
Baca juga : Lestari Dukung Gerakan Peningkatan Gizi Masyarakat
Sekalipun begitu, ia tidak menampik wacana yang dilontarkan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) soal pengkajian ulang pelaksanaan Pilkada langung. Menurut dia, pengkajian ulang itu tetap perlu dilakukan untuk kedepan.
“Kajian diperlukan karena banyak harapan-harapan terhadap pilkada langsung yang tidak berjalan. Salah satunya, harapan akan berbiaya rendah. Dulu kita anggap pilkada langsung itu kan biayanya rendah, ternyata kan sangat mahal. Terus tidak ada money politics, ternyata kan money politics semua sekarang,” paparnya.
Secara pribadi, Yandri jugamenilai perlu adanya kajian terbaru dan mendalam terkait pelaksanaan pilkada langsung atau pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca juga : Sri Mulyani Tak Mau Nyetrum Rakyat
“Jadi, ruang diskusi itu tidak boleh ditutup. Sebab, sudah hampir 20 tahun pilkada langsung tentu banyak kita bisa lihat fakta yang terjadi antara mudharat dan manfaatnya. Dari situ bisa kita tarik diskusi yang sifatnya saling memberi solusi, pihak-pihak yang tetap bertahan pilkada langsung apa solusi untuk mengatasi persoalan tadi,” tandasnya.
Tepisah, Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa juga menegaskan, belum ada wacana untuk mengubah atau membahas perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, agar pelaksanaannya melalui DPRD. Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya masih fokus untuk mengawasi dan mengkonsultasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Yang sedang fokus Komisi II ini kan mulai mengawasi dan mengkonsultasikan berbagai PKPU untuk tahapan pemilu yang sedang berlangsung,” tegas anggota Fraksi Partai NasDem di DPR ini.
Baca juga : Trah Politik Bakal Adu Kesaktian
Diketahui, wacana pilkada lewat DPR mencuat dalam pertemuan pimpinan MPR dan Wantimpres. Ketua MPR, Bambang Soesatyo beserta pimpinan MPR sempat membahas sejumlah hal, salah satunya wacana pilkada dikembalikan lewat DPRD.
Bamsoet membeberkan MPR dan Wantimpres menilai perlunya kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pakar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan kelompok terkait lainnya untuk mengkaji sejauh mana pelaksanaan Pilkada langsung memberikan manfaat kepada rakyat. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.