BREAKING NEWS
 

64 Calon Kepala Daerah Berstatus Mantan Terpidana

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : ADITYA NUGROHO
Minggu, 6 Oktober 2024 08:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Rakyat punya hak pilih untuk merespons, menilai dan menentukan pada saat hari H pemungutan suara nanti,” ungkap Kamhar.

Ketua Majelis Agung Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Gede Pasek Suardika menyebut, status hukum 64 Cakada selesai selama pengadilan tidak mencabut hak politik mereka. “Ketika proses hukum sudah terlewati dan aturan tidak ada yang dilanggar, maka sejatinya semua warga negara harus diperlakukan sama,” jelas Pasek.

Hanya saja, status tersebut bakal menjadi beban mereka. Pasek khawatir penantang akan menjual status tersebut ke pemilih. Sekalipun, tambah Pasek, hal itu bukan termasuk kampanye hitam tapi kampanye negatif.

“Selanjutnya maka diserahkan kepada rakyat pemilih untuk menentukan siapa yang akan dipilih. Rakyat lah terakhir memegang otoritas atas kompetisi demokrasi yang dilakukan,” ucap Pasek.

Baca juga : Budi Arie: Perangi Judol

Terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyoroti fenomena adanya Cakada 2024 yang pernah mendekam di penjara. Dedi menilai, Cakada tersebut sudah tidak layak mengikuti kontestasi politik, termasuk pada Pilkada 2024.

“Semestinya mereka tidak layak dari sisi kapasitas maupun administrasi kontestasi, tetapi hukum di negara ini dirasakan lemah terkait sanksinya,” sebut Dedi.

Dedi juga berpendapat, KPU seharusnya membuat peraturan yang mensyaratkan kandidat tidak terlibat dalam dakwaan kriminal apa pun. “Untuk memperkuat itu, secara khusus diperlukan UU yang mengambil hak politik warga negara yang pernah terbukti lakukan kriminal,” tegasnya.

Namun, kata dia, hukum di Indonesia tidak demikian. Sehingga menurutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan KPU yakni memasang identitas kandidat yang pernah terlibat kasus, di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu menurutnya dapat membantu para pemilih untuk lebih bijak menentukan pilihannya dalam memilih pemimpin daerah.

Baca juga : Demokrat Berharap AHY Bisa Jadi Menko

“Selemahnya upaya, perlu menuntut KPU memasang identitas kandidat di tiap TPS, termasuk menjelaskan kasus hukum yang sedang atau pernah dialami kandidat, ini akan membantu pemilih untuk menentukan pilihan,” bebernya.

Di dunia maya, warganet was-was dan heran dengan 64 manta napi yang lolos sebagai Cakada. “Kok bisa lolos,” tulis @Skyr2023. “Sedangkan dibeberapa pekerjaan kita harus lampirin SKCK buat daftar. Emang negara kocak,” sindir @datr___. “Rakyat sudah lupa kasusnya. Filternya nggak ada,” timpal @pengawalipman.

Sedangkan akun @ahmadshob5 mencolek Ketua DPR Puan Maharani agar melahirkan UU yang mengharamkan mantan napi maju di Pilkada. “Bu titip undang-undang perampasan aset koruptor dan mantan napi tidak boleh ikut jadi Caleg ataupun Cakada,” pintanya.

Akun @reality151515 berpendapat, harusnya orang yang berstatus mantan napi tidak berhak lagi memegang jabatan publik, apa pun kasusnya. “Mengapa? Karena mereka akan menjadi sosok yang memimpin negara. Pemimpin negara itu harus bersih,” tegasnya.

Baca juga : Malang Dan Pacitan Defisit Petugas KPPS

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 6 Oktober 2024 dengan judul 64 Calon Kepala Daerah Berstatus Mantan Terpidana

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense