BREAKING NEWS
 

64 Calon Kepala Daerah Berstatus Mantan Terpidana

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : ADITYA NUGROHO
Minggu, 6 Oktober 2024 08:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga dunia maya dihebohkan dengan track record calon kepala daerah (Cakada) di Pilkada serentak 2024. Dari 1.553 pasangan calon yang bertarung, ternyata ada 64 Cakada yang berstatus mantan narapidana. Meskipun dibolehkan oleh undang-undang, warganet tetap waswas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan, Pilkada 2024 yang berlangsung di bulan November ini di diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Total peserta yang dinyatakan lolos sebesar 1.553 pasangan calon atau 3.106 orang.

Dari jumlah itu, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 284 pasangan wali kota dan wakilnya, sedangkan 1.166 sisanya merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya

Dari 1.553 pasangan calon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan jagoan yang diusung oleh partai politik. Sedangkan 53 sisanya, merupakan Paslon yang maju lewat jalur independen atau perseorangan.

Baca juga : Budi Arie: Perangi Judol

Data semua Paslon yang bertarung di Pilkada 2024 ditampilkan KPK pada situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon. Lewat situs ini, publik bisa mengakses data-data dari Paslon yang bertarung, termasuk latar belakang atau status hukum yang pernah disandangnya.

Nah, profil dari setiap Cakada berada dibagian profil calon yang berisi riwayat pendidikan, organisasi, tanda penghargaan, hingga hukum. Menariknya, setelah dilihat dari riwayat hukum 3.106 orang yang menjadi kontestan Pilkada, 64 di antaranya berstatus mantan napi.

Dari total tersebut, sebanyak 17 calon bupati yang berstatus mantan napi. Lalu 19 calon wakil bupati, 10 calon wali kota, 6 calon wakil wali kota, dan 2 calon gubernur.

Dari daftar di atas, terdapat dua nama yang secara khusus tercatat sebagai mantan terpidana kasus pidana politik. Kedua nama tersebut adalah Jaya Samaya Monong (Calon Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimatan Tengah) dan Ahmadi Zubir (Calon Wali Kota Sungai Penuh, Jambi).

Baca juga : Demokrat Berharap AHY Bisa Jadi Menko

Sebelumnya, syarat calon kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ada keterangan tambahan mengenai persyaratan maju calon kepala daerah bagi mantan narapidana.

Syaratnya adalah sudah mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Apa tanggapan parpol? Deputi Bappilu DPP Demokrat, Kamhar Lakumani enggan mempermasalahkan status mereka. Kamhar bilang, mereka telah menjalani proses hukum sesuai regulasi yang ada.

Menurutnya, secara normatif, bagi para mantan napi yang telah melewati tenggang waktu tertentu, selama hak politiknya tidak dicabut, tentu saja memiliki kesempatan yang sama untuk maju sebagai Cakada.

Baca juga : Malang Dan Pacitan Defisit Petugas KPPS

“Dia pun berhak memilih dan dipilih,” kata Kamhar kepada Rakyat Merdeka.

Adsense

Menyoal statusnya, Demokrat mengembalikan kepada rakyat. Sebab, rakyat yang memiliki kedaulatan tertinggi untuk memilih atau tidak 64 Cakada tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense