RM.id Rakyat Merdeka - Proses panjang rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi pada Pilgub Papua 2024, akhirnya tuntas pada Sabtu (14/12/2024) pagi. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB) ditetapkan sebagai pemenang.
“Hari Sabtu 14 Desember 2024, pukul 06.30 WIT, dengan ini saya sahkan seluruh proses rekapitulasi perhitungan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua dari 8 kabupaten dan 1 kota,” kata Ketua KPU Papua, Steve Dumbon saat mengesahkan perolehan suara Pilkada Papua.
Hasil rekapitulasi KPU Papua, pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai yang diusung PDI Perjuangan memperoleh suara terbanyak, yakni 269.970 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendapatkan 262.777 suara.
Dengan perolehan tersebut, partai berlambang Banteng sukses menanduk KIM dengan selisih perolehan suara sebanyak7.193 suara. Banteng keluar sebagai pemenang di Pilgub Papua 2024.
Jumlah pemilih dalam DPT Pilgub Papua 2024 mencapai 750.959 orang. Dari jumlah ini, warga yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 545.879 orang. Yaitu, suara sah sebanyak 532.747 dan surat suara tidak sah mencapai 13.132.
Benhur-Yermias mengungguli Mathius-Aryoko di 5 kabupaten dari 9 kabupaten/kota di Papua. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Jayapura, Kepulauan Yapen, Supiori, Sarmi, dan Mamberamo Raya.
Sementara itu, Mathius-Aryoko hanya menguasai empat daerah. Yakni, Kota Jayapura, Biak Numfor, Waropen, dan Keerom.
Baca juga : Tiap Rupiah Yang Dipake Harus Dirasakan Rakyat
Untuk diketahui, rapat pleno berjalan alot, dimulai sejak Kamis (12/12/2024) dan baru berakhir pada Sabtu (14/12/2024). Mulai dari keberatan yang tidak terselesaikan, sorotan terhadap buruknya kinerja KPU Kota Jayapura, hingga diwarnai protes keras Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua.
Anggota Bawaslu Papua, Haritje Latuimahalo mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan banyaknya masalah di distrik Jayapura Selatan. Padahal, daerahtersebut berada di wilayah Kota Jayapura dengan akses informasi yang begitu gampang dan lengkap.
Haritje menyesalkan kinerja KPU Kota Jayapura. Dia meminta KPU tidak mengorbankan para pengawas penyelenggara pemilu, sehingga harus lelah sampai berhari-hari dalam pleno rekapitulasi suara.
“Setiap pertanyaan selalu dijawab sudah selesai dan mohon bimbingan. Berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Kita skors terus proses ini hanya masalah yang jelas sudah viral ini,” tegasnya
Mukri Hamadi dan Zulfikan selaku saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomorurut 1, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai pun akhirnya memilih meninggalkan ruang pleno.
“Sangat kecewa keberatan semua pihak tidak diselesaikan KPU Papua. Silakan dilanjutkan, kami keluar,” ujarnya.
“Kami akan masuk saat prosespenetapan. Kami pasangan BTM-YB juga sudah jelas pemenang,” sambung Mukri Hamadi.
Baca juga : Senayan Minta Polri Perketat Pengawasan
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin mengatakan, terdapat sejumlah daerah di Papua yang belum merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024. Afif mengatakan, masalah yang menghambat proses rekapitulasi ialah terkait dengan keamanan.
“Di beberapa daerah memang ada tantangan, rekapitulasi tidak bisa dilaksanakan tepat waktu. Di antaranya adalah (dikarenakan) persoalan keamanan dan dinamika lokal,” kata Afif di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Afif meminta KPU daerah berkomunikasi dengan aparat keamanan setempat. Bahkan, Afif mengatakan, terjadi peristiwa penyekapan untuk berkomunikasi dengan semua pihak, supaya tidak terjadi kekerasan di sela-sela rekapitulasi.
“Berita seputar teman-teman disekap dan seterusnya, juga ada dalam proses-proses itu,” tambah dia.
Adapun distrik yang masih melakukan rekapitulasi suara ialah Kabupaten Mamberamo Raya, dan Kota Jayapura. Juga, Papua Pegunungan, tepatnya di Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Tolikara.
“Termasuk di daerah Papua Tengah, yakni di Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, dan Kabupaten Paniai,” katanya.
Afif mengatakan, pihaknya memprioritaskan langkah alternatif dengan memastikan keselamatan warga. KPU, kata Afif, juga akan memberikan tenggat waktu untuk proses rekapitulasi kabupaten-kota di Papua maksimal 14 Desember 2024, dan 16 Desember 2024 untuk Provinsi Papua.
Baca juga : OJK Pede Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil
“Ini bagian dari exit strategy kami untuk mengupayakan di batas akhir sesuai dengan rencana kami,” tandas Afif.
Sebagai informasi, berdasarkanPKPU nomor 18 tahun 2024, pengumuman rekapitulasi Pilkada Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 12 Desember 2024. Sementara untuk Pilkada Provinsi pada Minggu, 15 Desember 2024.
Lebih lanjut, Afif mengatakan saat ini di seluruh provinsi dan kabupaten-kota, Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) telah selesai dilaksanakan.
“Saat ini sudah tidak ada daerahlagi yang belum melakukan pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.
Afif menambahkan, jumlah TPS yang PSS sebanyak 247 TPS, yang PSL 102 TPS, yang PSU 249 TPS, yang PUSS 4 TPS. Dia mengatakan, total sebanyak 602 TPS telah melaksanakan seluruhnya.
“Sehingga saat ini tidak ada lagi pelaksanaan PSS, PSL, PSU, dan PUSS sebagai aturan sampai maksimal 10 hari sejak pelaksanaan hari pemungutan suara,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.