RM.id Rakyat Merdeka - Kekalahan tipis pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berujung di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan yang diusung PKS, PPP, PSI, PAN dan Partai Hanura ini menuding ada kecurangan dan politik uang selama tahapan kampanye dan pencoblosan.
Anggota Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 01 Heri-Sholihin, Iqbal Daut Hutapea menjelaskan, materi gugatan yang diajukan ke MK tidak hanya menyangkut permohonan hasil suara. Tetapi juga, kata dia, menyoroti dugaan kecurangan dan politik uang dalam proses Pilwalkot Bekasi 2024.
“MK harus menegakkan keadilan dan tidak memegang pada syarat formil ambang batas pengajuan permohonan hasil suara saja,” kata Iqbal dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Kota Bekasi pada Kamis (5/12/2024), paslon nomor urut 03, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe unggul dengan 459.430 suara. Paslon nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin meraih sebanyak 452.231 suara.
Dan paslon nomor urut 02, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, berhasil meraup 64.509 suara. Kemenangan paslon nomor urut 03 atas 01 hanya berselisih 7.079 suara atau 0,7 persen.
Baca juga : Transformasi Teknologi Digenjot Di Level Publik
Iqbal meminta MK perlu memperhatikan permohonan sengketa perihal kecurangan danpolitik uang dalam proses Pilwalkot Bekasi. Dia mengatakan, pihaknya telah melaporkan berbagai dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Kota Bekasi “Tapi laporan-laporan tersebut belum mendapat tanggapan hingga saat ini. Tentu ini menjadi bahan yang kita laporkan dan ajukan gugatan ke MK,” kata dia.
Bagaimana tanggapan KPU Kota Bekasi? Anggota KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin membenarkan, kubu paslon nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin telah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK pada Selasa (10/12/2024) pukul 19.10 WIB, atau tepat sebelum batas akhir pengajuan gugatan.
“Yang pastinya, kami mempersiapkan diri terkait gugatan. Ini baru pendaftaran, jadi kami akan lihat setelah penggugat melengkapi laporannya dalam waktu tiga hari yang diberikan MK,” jelas Edwin dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
KPU Kota Bekasi, kata Edwin, tengah menyiapkan berbagai dokumen sebagai alat bukti. Termasuk, kata dia, formulir C1, D hasil dan lainnya yang akan dibawa dalam sidang MK.
“Kalau sudah keluar (Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK), baru kita tahu apa yang digugat. Bisa jadi terkait perselisihan di TPS tertentu,” ujarnya.
Baca juga : Bocoran Romy Cuma Isapan Jempol Doang
Edwin menegaskan, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih ditunda hingga proses di MK selesai. Dia mengatakan, proses sengketa pemilu di MK masih panjang.
“Tahapannya, setelah pengajuan permohonan, ada pemeriksaan kelengkapan, jika memenuhi syarat, baru masuk ke e-BRPK,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Edwin, ada akta registrasi dan sidang pendahuluan untuk memeriksa legal standing pemohon. Jika terpenuhi, kata dia, maka baru lanjut ke pemeriksaan selanjutnya.
“Kami siap menghadapi proses hukum ini dan akan mengikuti seluruh tahapan yang berlaku di MK,” tandasnya.
Sementara, anggota tim kuasa hukum paslon nomor urut 03 Tri Adhianto-Harris Bobihoe (RIDHO), Chris Sam Siwu menilai, gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 01 memiliki kelemahan mendasar secara hukum. Keberatan yang dimunculkanpaslon 01, kata dia, terkesan dibuat-buat setelah melihat hasil penghitungan suara mereka kalah.
Baca juga : KPAI Minta Pemerintah Perkuat Kebijakan KTR
“Fakta hukum dalam gugatan sengketa PHPU di MK dalam Undang-Undang Pilkada sudah sangat jelas,” kata Chris dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Dia mengatakan, paslon yang bisa mengajukan gugatan ke MK harus memiliki ambang batas selisih suara. Untuk Kota Bekasi, kata ambang batas selisih sebanyak 0,5 persen. Sementara, kemenangan paslon 03 atas pasangan Heri-Sholihin tercatat sebesar 0,7 persen.
“Jika MK melihat ini sebagai syarat yang tidak terpenuhi, sudah selayaknya permohonan tersebut tidak dapat diterima.” pungkas Chris.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.