BREAKING NEWS
 

Sidang Gugatan Pilbup Bandung Barat Di MK

Utusan Khusus Presiden Dan Menteri Desa Ikut Disebut

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ERWIN TAMSAL
Kamis, 9 Januari 2025 07:20 WIB
Kuasa hukum Hengki dan Ade, Boyke Luthfiana Syahrir dan tim dalam sidang PHPU, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). (Foto: Tangkap Layar YouTube MK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nama artis yang juga Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, disebut- dalam gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025).

Kuasa hukum paslon nomor urut 03 Hengki-Ade, Boyke Luthfiana Syahrir menuding Raffi Ahmad dan Yandri Susanto dituding ikut cawe-cawe memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail dalam Pilbup Bandung Barat.

Raffi Ahmad dan Yandri Susanto, kata Boyke, menggunakan posisinya untuk memberikan dukungan kepada pasangan Jeje-Asep saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang pada 15 November 2024.

“Atas kunjungan itu, Menteri Yandri, yang dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, ca­mat, kepala desa dan pendamp­ing desa dalam pengarahannya diduga menyampaikan pesan-pesan dukungan dan pemenangan paslon nomor 2,” kata Boyke dalam sidang perdana di MK pada Rabu (8/1/2025).

Baca juga : Hore, Bansos KJP Plus Tahun 2024 Sudah Cair

Boyke mencontohkan pe­san-pesandukungan Yandri ke paslon 02. “Makanya syaratnya cumadua saja. Satu, kompak. Dua,relasi. Raffi Ahmad luar biasa relasi beliau itu,” katanya menirukan pernyataan Yandri kala itu.

“Siapa yang enggak kenal beliau. Manfaatkan saudara Raffi untuk kemajuan Bandung Barat,” kata sambung Boyke.

Diketahui, Raffi Ahmad memiliki hubungan keluarga dengan Calon Bupati (Cabup) Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Raffi merupakan sebagai kakak ipar dari Jeje.

Masih dalam kegiatan terse­but, beber Boyke, kalimat yang disampaikan Menteri Desa terse­but beberapa kali menyisipkan angka 02. Dia menduga mak­sud pertanyaan tersebut untuk mempengaruhi Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya mendu­kung pasangan Jeje Ritchie-Asep Ismail.

Baca juga : Ginting Gacor, Jojo Gugur

“Dalam pelanggaran ini, kami sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung Barat,tapi tidak ditindaklanjuti,” keluh Boyke.

Dia menambahkan, pada kam­panye akbar pasangan Jeje-Asep pada 22 November 2024, Raffi juga hadir secara virtual. Boyke menduga, Raffi menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberikan dukungan kepada pasangan ini.

“Tindakan (Mendes Yandri dan Raffi) telah bertentangan dengan Pasal 282 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” tegas Boyke.

Selain itu, kata Boyke, juga ada pelanggaran berupa politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang melibatkan kepala desa,Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RW, RT, PKK, dan Posyandu. Termasuk, Tim Sukses untuk meningkatkan perolehan suara Jeje-Asep dalam Pilbup Bandung Barat.

Baca juga : Audrey Davis, Mantan Tidak Minta Maaf Sebar Video Syur

“Itu terjadi di 11 kecamatandi Kabupaten Bandung Barat. Yaitu, di Kecamatan Cikalongwetan, Kecamatan Parongpong, Kecamatan Cipongkor, Kecamatan Rongga, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Gunung Halu, Kecamatan Ngamprah, dan Kecamatan Cipeundeuy,” katanya.

Adsense

Boyke menegaskan, gara-gara adanya pelanggaran serius dari tahapan kampanye sampai pemungutan suara, maka terjadi selisih suara yang signifikan antara pemohon dengan paslon nomor urut 02.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense