RM.id Rakyat Merdeka - Pengamat Hukum dari Universitas Tadulako, Naharuddin menilai argumen pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri dalam gugatan Pilgub Sulteng, lemah.
Sebab, menurut Naharuddin, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri berargumen penyebab kekalahan keduanya karena rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Sulteng 2024 lalu.
Padahal, ditegaskan Naharuddin, secara logika, rendahnya partisipasi pemilih juga merugikan dua paslon lainnya.
"Jadi soal rendahnya partisipasi pemilih, tidak bisa diklaim hanya merugikan paslon nomor urut 01, tapi juga merugikan paslon nomor urut 02 dan 03,” kata Naharuddin, dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Baca juga : Pj Gubernur Akmal Malik Sebut Long Kali Bakal Jadi Sentra Buah Segar di Kaltim
Berdasarkan data KPU, angka partisipasi pemilih dalam Pilkada Sulteng tergolong lebih baik dibandingkan periode-periode sebelumnya.
Di Pilkada 2015, tingkat partisipasi mencapai 67 persen. Sementara di Pilkada 2020 naik menjadi 70,9 persen dan pada 2024, angka ini meningkat menjadi 72,6 persen.
Sehingga,.menurut Naharudin, gugatan yang diajukan kubu Ahmad Ali tidak substansial.
Karena terbukti bahwa rendahnya partisipasi pemilih juga merugikan semua elemen penting dalam Pilkada Sulteng 2024.
Baca juga : Survei Indikator Politik: Ahmad Ali Berpotensi Menang Di Pilgub Sulteng
Di sisi lain, tuduhan yang disampaikan kubu Ahmad Ali terkait dugaan pelanggaran administratif juga dinilai lemah.
Contohnya Ahmad Ali mempermasalahkan kebijakan pengangkatan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Pemerintah Kota Palu.
Namun Naharuddin menegaskan, kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan Wali Kota Hadianto Rasyid, bukan Wakil Wali Kota Reny Lamadjido, yang menjadi Cawagub penantang Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri.
“Masalah ini tidak relevan dipersoalkan karena tidak melibatkan Ibu Reny selaku Wakil Wali Kota (Palu). Sebab yang mengangkat dan melantik pejabat OPD bukan Wakil Wali Kota (Ibu Reny), melainkan Wali Kota (Pak Hadianto Rasyid),” tegas Naharuddin.
Baca juga : AAJ Dukung Ahmad Luthfi - Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024
Dengan selisih perolehan suara yang cukup signifikan antara paslon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri dan pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido, Naharudin juga menilai bahwa peluang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan sangat kecil.
Hingga saat ini, proses sidang di MK masih berlangsung, tapi banyak pihak memprediksi gugatan ini akan berakhir dengan penolakan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.