RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjadi saksi ahli dalam sidang pemeriksaan lanjutan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/2/2025).
Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sidang Perkara Nomor Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Termohonnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara.
Sebagai ahli yang dihadirkan, Hasyim menjelaskan KPU Barito Utara sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara.
Mengutip Pasal 4 dan 5 PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Administrasi Kepala Daerah, Hasyim menjelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi Bawaslu mesti dilakukan KPU dengan menyusun telaah hukum terlebih dulu. Dari telaah hukum, KPU kemudian baru dapat memutuskannya dalam sebuah rapat pleno.
Baca juga : MK Diminta Cermat Putuskan Sengketa Pilkada 2024
"Sehingga ketika KPU Kabupaten Barito Utara telah membuat telaah hukum dan kemudian sudah berkirim surat untuk merespons surat rekomendasi Bawaslu Barito Utara, itu sudah masuk kategori telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara," ujar Hasyim dikutip laman resmi MK, Jumat (14/2).
"KPU Barito Utara telah bertindak adil dalam prinsip Pemilu demokratis," tambah Hasyim Asyari.
Sengketa muncul lantaran ada pemilih yang tidak menunjukkan kartu identitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Barito Utara 2024 terjadi di TPS 04 Desa Malawaken. Gegara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 menggugat ke MK.
"Menurut saya, KPU Barito Utara sudah mampu menerapkan parameter Pemilu demokratis, terutama indikator daftar pemilih dengan derajat tinggi, mutakhir dan akurat, pelaksanaan pemungutan suara sesuai aturan, tidak ada pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, dan tidak ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,"
"Dalam konteks penerapan norma hukum, KPU Barito Utara juga sudah benar, yaitu proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dan seterusnya, dan penyelesaian pelanggaran administrasi," terangnya dalam persidangan.
Baca juga : Tidak Ada Kecurangan TSM, Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Sesuai Aturan
Sementara saksi ahli lainnya, Bambang Cahya Eka Widodo menjelaskan KPU sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara.
Adapun keputusan Termohon untuk tidak melakukan PSU sebagaimana direkomendasikan Bawaslu Barito Utara, dinilai Bambang cukup beralasan. Hal itu lantaran tidak ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang diberi kesempatan memilih.
"Sehingga keterpenuhan Pasal 112 ayat 2 tentang pemungutan suara ulang di TPS tersebut, dinyatakan tidak terpenuhi unsurnya, sehingga kemudian tidak dapat dilaksanakan pemungutan suara ulang," ujarnya.
Kemudian, Pakar Kepemiluan UI Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini terkait dengan pemilih yang diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Malawaken dengan form C Pemberitahuan KWK. Apalagi secara fakta, mereka adalah pemilih yang berhak sesuai ketentuan UU.
Baca juga : Jalankan Ketentuan, KPU Barito Utara Siap Patuhi Keputusan MK
"KPPS yang membolehkan pemilih membawa form model C pemberitahuan KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU," katanya.
Terkait rekomendasikan PSU, menurut Titi, apabila hal itu terjadi secara kasuistis dan spesifik harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan dasar hukum yang kuat.
"Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan," terangnya.
"Selain itu, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.