RM.id Rakyat Merdeka - Persidangan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Februari 2025 menjadi sorotan.
Kala itu, Saksi Mandat tingkat kabupaten pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Akmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, Jubendri dalam kesaksiannya mengaku sudah melakukan prosedur yang semestinya, namun Ketua dan Anggota KPU Barito Utara tidak menanggapi dan tetap melakukan finalisasi hasil perhitungan di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
Permasalahan bermula, kata Jubendri, ketika ada ketidakcocokan data Sirekap dengan salinan C yang dimiliki saksi. Menurutnya, pemilih yang hadir ke TPS 01 berjumlah 437, namun surat suara yang terpakai yaitu 439 surat suara.
Baca juga : Majelis Hakim MK Pertanyakan Dasar Hukum KPU Barito Utara Tolak PSU
Nah, dari 439 surat suara tersebut diketahui pasangan 01 yaitu Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo memperoleh 280 suara, pasangan 02 yaitu Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya memperoleh 149 suara, surat suara tidak terpakai 162 dan 10 surat suara tidak sah.
"Saya melakukan protes kepada teman-teman PPK karena ketidakcocokkan data tersebut, kemudian panwas memberikan saran untuk dilakukan penghitungan suara ulang," ungkap Jubendri.
Kemudian, setelah melaksanakan saran Panwaslu untuk dilakukan perhitungan suara ulang dengan membuka kotak suara, lanjut Jubendri, justru ditemukan fakta lain. Semula surat suara sah 439 menjadi 440 dengan jumlah pemilih 437 pemilih.
Baca juga : Mantan Ketua KPU RI Jadi Saksi Ahli Sengketa Pilkada Barito Utara
"Setelah dihitung ulang, surat suara sah pasangan calon 01 bertambah dari 280 menjadi 281, pasangan calon 02 tetap 149 suara sah, dengan surat suara tidak sah berjumlah 10 surat dan surat suara tidak terpakai 162 surat," ungkap Jubendri.
Melihat data hasil perhitungan kembali berbeda, Jubendri memohon kepada PPK untuk tidak merubah data di Sirekap karena data yang semestinya digunakan untuk pencocokan adalah data form C yang terbaru.
Namun, lanjut Jubendri, PPK tidak mengindahkan permohonannya dengan mengubah data di Sirekap. Yaitu, surat suara tidak sah semula 10 surat menjadi 7 surat suara tidak sah. Kelebihan 3 surat suara tidak sah tersebut justru diinput ke Sirekap sebagai surat suara tidak terpakai, sebelumnya berjumlah 162 surat suara tidak terpakai menjadi 165 surat suara tidak terpakai.
Baca juga : MK Diminta Cermat Putuskan Sengketa Pilkada 2024
Perilaku mengubah data ini pun menjadi pertanyaan besar bagi Jubendri, pasalnya kata Jubendri dirinya sempat mempertanyakan kepada PPK apa dasar hukum yang digunakan untuk merubah angka-angka tersebut?
"Mereka melakukan perubahan supaya kepentingan Sirekap dapat difinalisasi. Bilamana itu tidak dirubah, Sirekap akan tetap merah karena tidak ada kesingkronan jumlah yang hadir ke TPS dan jumlah surat suara yang digunakan. Untuk itu saya memohon kepada mereka (penyelenggara pemilu) untuk memberikan kepada saksi dasar hukum (PKPU) yang melegalkan tindakan tersebut?” tanya Jubendri.
Dalam kesasksian tersebut Jubendri kabarnya meminta pengawas untuk melakukan tindakan atas temuan tersebut, namun lajut Jubendri pengawas menganggap dalil tersebut bukan temuan sehingga finalisasi Sirekap tetap dilakukan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.