BREAKING NEWS
 

Warning Bawaslu

Waspada, Politik Uang Di PSU Berkedok Buka Puasa Bersama

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ERWIN TAMSAL
Rabu, 5 Maret 2025 07:20 WIB
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
Oleh karena itu, KPU menyatakan bahwa Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat pencalonan. Namun, Ridwan Yasin bersama pasangannya, Muksin Badar mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara.

Bawaslu kemudian mengeluarkan putusan yang memerintahkan KPU tetap menetap­kan pasangan tersebut sebagai peserta pilkada. KPU mengi­kuti putusan Bawaslu dan menetapkan pasangan Ridwan Yasin-Muksin Badar sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Gorontalo Utara.

Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024. Selain itu, Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 60 hari.

Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih mengatakan, terdapat sejumlah potensi malad­ministrasi dalam Pilkada seren­tak 2024. Mulai dari malad­ministrasi distribusi surat suara hingga pemeliharaan dan inven­tarisasi perlengkapan Pilkada.

Baca juga : BPJPH Tawari Eks Pekerja Sritex Jadi P3H

“Dalam konteks pemeliharaan ada sarana yang belum sesuai standar. Atas temuan itu, kami koordinasi dengan KPU dan Ba­waslu untuk menjadi perhatian,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Pusat Mochammad Afifuddin mengungkapkan, PSU akan di­laksanakan pada hari Sabtu. Dia berharap, seluruh KPUD yang menyelenggarakan PSU dapat mempersiapkan tindak lanjut jadwal pelaksanaan tahapan.

“Untuk yang rencana tindak lanjut dari putusan yang maksi­mum dilaksanakan 30 hari, itu kami rencanakan PSU diselenggarakan pada 22 Maret. Jadi teman-teman yang putusannya 30 hari, silakan sudah berpikir timeline-nya,” kata Afif di Kan­tor KPU RI, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Sedangkan untuk putusan PSU dengan tenggat waktu 45 hari, Afif menjelaskan, akan digelar pada 5 April 2025. Dia mengungkapkan, pelaksanaan PSU di hari Sabtu, agar tidak berdampak pada penurunan partisipasi pemilih.

Baca juga : KPK Kerahkan 11 Sopir Boyong Mobil Sitaan Dari Rumah Japto

“Untuk yang 90 hari, dilak­sanakan 24 Mei. Ini semuanya yang kami mau pikir begitu. Untuk yang 180 hari 9 Agustus,” ujarnya.

“Khawatirnya, kalau kami taruh jadwal hari Rabu, yang 100 persen TPS, kami (harus) mengupayakan libur, butuh effort lagi, usaha lagi,” sambung Afif.

Afif memastikan, tidak bakal melakukan rekrutmen ulang untuk panitia PSU Pilkada. Dia menekankan, pihaknya hanya akan menetapkan kembali anggota KPU di daerah yang menggelar PSU.

“Kami sudah memutuskan tidak akan melakukan seleksi ulang, hanya akan menetapkan kembali ke seluruh jajaran yang tidak ada masalah,” ujarnya.

Baca juga : Pemerintah Gelontorkan Investasi Rp 738 Triliun

Dia pun menyatakan, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak akan diganti. Namun, jika terdapat putusan DKPP terkait KPPS yang bermasalah maka akan diusulkan untuk pergantian ulang.

“Kalau mereka punya ma­salah, misalnya ketika PSU dilakukan di TPS 1, tapi kemu­dian ada putusan DKPP yang menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, kami akan evaluasi. Kalau me­mang KPPS-nya punya masalah, maka kami akan mengusulkan untuk melakukan pergantian,” tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense