Dark/Light Mode

Barang Bukti Kasus Mantan Bupati Kukar

KPK Kerahkan 11 Sopir Boyong Mobil Sitaan Dari Rumah Japto

Rabu, 5 Maret 2025 07:15 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memboyong 11 kendaraan sitaan dari rumah Japto Soerjosoemarno (JS) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Dikendarai 11 driver KPK. Sekali jalan," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi Rakyat Merdeka, Selasa, 4 Maret 2025.

Menurutnya, mobil-mobil itu dibawa langsung tim penyidik bersama para sopir KPK pada Selasa siang dari rumah Japto di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jakarta Selatan. Seluruh mobil itu langsung diparkir di halaman Rupbasan, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

Baca juga : Pemerintah Gelontorkan Investasi Rp 738 Triliun

Sebelas mobil sitaan itu di­dominasi kendaraan off-road yakni 1 unit Jeep Gladiator Rubicon, 1 unit Landrover De­fender 90SE 2.0AT, 1 unit Su­zuki 6G5VX(4X4) A/T, 1 unit Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT, 1 unit Mitsubishi Col­dis, 1 unit Mercedes-Benz type: G300 CDI Cargo AT.

Kemudian, 1 unit Toyota type LC 70 Troop Carrier, 1 unit Toyota type: Land Cruiser 70 4.5 Troop Carr, dan 3 unit Toyota Type: Hilux 4.0 Double Cabin.

Penyitaan 11 unit mobil itu berkaitan dengan kasus gratifi­kasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca juga : Program Mudik Gratis Kurangi Beban Rakyat

Penasihat hukum Achmad Cholidin menegaskan, Japto sa­ngat kooperatif terkait penyitaan mobil-mobil itu. Menurutnya, pengangkutan 11 unit mobil itu merupakan rangkaian dari penyitaan yang dilakukan KPK saat menggeledah rumah Japto pada 4 Februari 2025 lalu.

Cholidin mengutarakan, se­hari sebelumnya KPK telah menginformasikan kepada Japto bakal membawa mobil-mobil tersebut. Sehingga Japto me­nyiapkan seluruh unit mobilnya berbaris rapi siap diangkut.

"Hal ini beliau lakukan karena beliau taat hukum untuk proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK," imbuhnya.

Baca juga : 59 RT Dan Jalan Terendam, 1.600 Warga Mengungsi

Cholidin mengemukakan, 11 mobil itu tidak ada yang atas nama Japto. Bahkan ada yang statusnya masih kredit dan atas nama pihak lain.

Pemberian mobil itu kepada Japto jauh sebelum perkara dugaan TPPU tersebut terjadi. Pihaknya pun mengikuti proses hukum penyidikan TPPU Rita Widyasari tersebut oleh KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.