Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba
Pemerintah Sita 1,2 Ton Narkotika Senilai Rp 1 Triliun
Selasa, 4 Maret 2025 08:15 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Desk Pemberantasan Narkoba yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga berhasil mengungkap 14 kasus besar jaringan peredaran narkotika di wilayah Indonesia. Sebanyak 1,2 ton narkotika berbagai jenis telah disita sebagai barang bukti, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 1 triliun.
Keberhasilan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan saat memimpin konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur pada Senin, (3/3/2025).
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn) AM Putranto, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn) Lodewijk F Paulus, Wamen Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan, Wamen Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wamen Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Dzufikar Ahmad Tawalla, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Menko Polkam Budi Gunawan saat memimpin konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Senin (3/3/2025). (Foto: dok. Polkam)
Menko Polkam menegaskan, keberhasilan ini merupakan buah dari kerja Desk Pemberantasan Narkoba yang semakin sistematis dan menyasar peredaran barang haram sampai ke akar-akarnya.
“Desk tidak akan berhenti di sini dan akan terus bekerja untuk menjaga generasi muda dan negara dari ancaman bahaya narkoba,” ujar Budi Gunawan.
Baca juga : Dirut Pertamina Terpukul Dan Minta Maaf
Sebelumnya, pada tanggal 5 Desember 2024 yang lalu, desk juga melaksanakan rilis Hasil Pengungkapan Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba di Mabes Polri. Saat itu, sebulan setelah Desk Pemberantasan Narkoba dibentuk. Polri menyita 1,19 ton sabu, 2 juta butir pil narkoba, juga ada kokain dan ketamine. Sebanyak 3.608 kasus yang diusut dan melibatkan ribuan tersangka.
Menko Polkam juga mengapresiasi seluruh Kementerian/Lembaga terkait yang telah bekerja keras dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Indonesia. “Kerja sama sinergitas yang solid ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Kalau kita kerja bersama, maka tidak ada yang mustahil,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada rilis kemarin, Menko Polkam juga menyampaikan hasil kerja Desk Pemberantasan Narkoba. Di antaranya barang bukti yang telah berhasil disita berupa sabu, ganja, ekstasi, kokain, cathinone, hasis, THC, dan carisoprodol. “Dengan estimasi nilai total sekitar 1 Triliun Rupiah,” jelasnya.
Menko Polkam menyampaikan penegakan hukum secara tegas terhadap para pengedar narkoba menjadi salah satu langkah utama untuk memberi efek jera dan memutus mata rantai peredarannya.
Menurutnya, tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba akan menjadi prioritas dan momok bagi para pengedar untuk tidak lagi merusak masa depan generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan. Ia pun berpesan kepada para anak muda dan seluruh masyarakat Indonesia terkait bahaya penggunaan narkotika.
“Masa depan yang baik dan cerah akan hilang jika menyentuh barang terlarang,” tegasnya.
Baca juga : Tetapkan 5 TSK Kasus LPEI, KPK Juga Garap Triliunan
Selain itu, Menko Polkam meminta orang tua lebih berperan aktif mengawasi anak-anaknya dari bahaya narkoba. Jangan ragu meminta bantuan jika ada keluarganya yang terindikasi menggunakan narkoba.
Kepada para pendidik di sekolah, Menko Polkam mengimbau untuk memasifkan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada anak didik. Serta melakukan pengawasan di lingkungan sekolah, jangan sampai ada yang terpapar narkoba.
“Kepada masyarakat, mohon jangan ragu melaporkan jika ada indikasi awal peredaran narkoba di wilayah Anda,” ujar Menko Polkam.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, Desk Pemberantasan Narkoba telah menetapkan 37 orang sebagai tersangka dari pengungkapan 14 kasus dengan berat 1,2 ton narkotika. Para tersangka nantinya akan dijerat Pasal 112, 114, dan 132 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati.
“Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran, dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal. Paling tidak hukuman mati,” jelas Marthinus.
Marthinus mengungkapkan, masih ada 6 tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri ke luar negeri.
Baca juga : Hermawi Taslim: Kami Sama Sekali Tidak Khawatir
Dari sejumlah penangkapan itu, lanjut dia, barang bukti yang disita terdiri dari 894,3 kg ganja, 201,2 kg sabu, dan 303.188 butir ekstasi. “Dengan jumlah tersebut, pemerintah telah mencegah peredaran narkotika yang bisa mempengaruhi lebih dari 1,4 juta orang di Indonesia,” sebutnya.
Selain menyita barang bukti narkotika, BNN juga menyita 16 mobil, 4 motor dan 1 kapal tradisional. Beberapa kendaraan adalah mobil mewah yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Tak hanya itu, sejak Oktober 2024, BNN bersama PPATK dan OJK telah menangani 12 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 100 miliar. “Kami tidak akan berhenti. Penegakan hukum ini bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi juga melindungi masa depan bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya