Sebelumnya
“Itu hak mereka, sama seperti kami sebelumnya juga menggugat ke MK,” kata Jubendri pada Selasa (8/4/2025).
Jubendri menegaskan, ketika pasangan Agi-Saja menggugat hasil Pilbup Barito Utara 2024 ke MK, pihaknya memiliki dasar temuan-temuan yang sangat fatal di dua TPS, yakni di Desa Malawaken dan Kelurahan Melayu.
“Sehingga Hakim MK berkeyakinan sama dengan kami yang menggugat, kemudian mengabulkan permohonan untuk PSU di dua TPS, yakni TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken,” jelasnya.
Jubendi menilai PSU dalam Pilbup Barito Utara sudah berjalan sukses dengan keberhasilan 99,02 persen. Dengan demikian, kata dia, hanya ada sekitar 0,8 persen yang menjadi permasalahan, yakni di dua TPS yang sudah dilakukan PSU.
Baca juga : Pemerintah Berhasil Jaga Stabilitas Harga
“Pelaksanaan pemilu di Kabupaten Barito Utara sudah selesai 100 persen, dan kami yakini itu sudah final,” tegasnya.
Dia memastikan, PSU telah berjalan sesuai aturan dan tidak ada kejadian khusus atau indikasi pelanggaran pada dua TPS. Sehingga, kata dia, hasil akhirnya pasangan Agi-Saja unggul 339 suara atas paslon lawan.
“PSU di dua TPS itu sukses dilaksanakan oleh KPU Barito Utara dan Bawaslu juga mengawasi dengan ketat,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Jubendi, pihaknya pun sudah siap menghadapi gugatan kubu Gogo-Helo di MK. “Kami akan segera mendaftar sebagai pihak terkait bilamana perkara telah resmi terdaftar dan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK),” ucapnya.
Baca juga : Investor Cenderung Simpan Uang Tunai Untuk Jaga-jaga
Bagaimana tanggapan KPU Barito Utara? Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan atau gugatan dari paslon 01 Gogo-Helo apakah sudah teregistrasi di MK.
Dia mengatakan, jika tidak teregistrasi, maka KPU akan segera melakukan penetapan pasangan Agi-Saja sebagai pemenang sembari menunggu arahan dari KPU RI terkait jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
“Sampai saat ini kami belum ada informasi di website resmi MK,” ujar Siska pada Senin (7/4/2025).
Akan tetapi, lanjut Siska, jika laporan pasangan Gogo-Helo teregistrasi, maka pihak KPU akan mengikuti proses yang nantinya berjalan di MK.
Baca juga : DKI Bangun Dermaga Di PIK
“Kalau sudah teregistrasi tentu kita akan melihat isi gugatannnya seperti apa dan mengikuti apa yang berproses nanti di MK,” tuturnya.
Sebagai informasi, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru dan TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2025.
Hasilnya, paslon nomor urut 01, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) meraih 42.229 suara dan paslon nomor urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) meraih 42.578 suara. Selisih antara keduanya sebanyak 339 suara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.