BREAKING NEWS
 

MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru, Bukti Demokrasi Berjalan Jujur dan Adil

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 27 Mei 2025 14:02 WIB
Gedung MK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru yang diajukan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah, kepada pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono.

Penolakan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa perhelatan demokrasi berjalan dengan jujur dan adil. Hal ini sekaligus menepis bahwa kemenangan para calon kepala daerah tersebut adalah karena kedekatannya dengan Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad yang akrab disapa Haji Isam.

Menanggapi putusan MK tersebut, Haji Isam menyebut, kemenangan sejumlah tokoh, baik di Pilwalkot Banjarbaru maupun Pilbup Tanah Bumbu, tidak bisa dikaitkan dengan kedekatan dirinya.

“Semuanya ditentukan kehendak masyarakat dalam memilih pemimpin,” tegas Haji Isam, Selasa (27/5/2025).

Baca juga : Menperin Ajak Negara BRICS Bangun Industri Berkelanjutan

Haji Isam menilai, saat ini masyarakat di daerah sudah cerdas dan kritis dalam menentukan para pemimpinnya.

“Mereka yang tak puas dengan hasil Pilkada 2024, bisa mengajukan gugatan lewat Mahkamah Konsitusi (MK),” tutur dia.

Adsense

Haji Isam pun turut menjelaskan, soal disebut dirinya yang mempunyai andil besar dalam kemenangan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono.

Nama Haji Isam dikaitkan lantaran saudara Lisa yang bernama Timothy Savitri, berkongsi bisnis di PT Nusa Mandiri Properti, bersama Jhony Saputra, putra Haji Isam.

Baca juga : Rakor, Menteri Wihaji Bicara Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas

“Kalau Lisa itu, hanya hubungan dengan Timothy saja, kebetulan Timothy itu, kawan saya," jelas Haji Isam.

Haji Isam pun membantah mendukung mantan eksekutif Jhonlin Group, Andi Rudi Latif, yang menang dalam Pilkada Tanah Bumbu 2024.

“Tidak juga (kedekatan dengan Haji Isam). Yang dimaksud terlibat itu, bagaimana,” tegas Haji Isam.

Diketahui, pada Senin (26/5/2025), MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru yang diajukan LPRI serta Udiansyah.

Baca juga : Hamas Bebaskan Sandera Amerika

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Perkara Nomor 318 ini, diajukan LPRI yang diwakili Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan. Sedangkan Perkara Nomor 319 diajukan Udiansyah selaku pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense