Sebelumnya
Menurutnya, para pengacara yang dikumpulkan itu rata-rata berasal dari kalangan anak muda.
“Teman-teman pengacara muda ini gemes aja. Mereka sangat antusias membela Pak Erwin. Kami akan mendampingi Pak Erwin dan membuktikan, laporan Tim Hukum Adama tidak memenuhi unsur kampanye hitam,” ujarnya, kemarin.
Raihan menambahkan, banyak di antara pengacara muda ini menghubungi langsung dirinya. Meminta untuk dilibatkan dalam tim hukum yang mendampingi Erwin.
Baca juga : Diduga Sebarkan Hoaks UU Cipta Kerja, Wanita di Makassar Ditangkap Polisi
“Karena mereka melihat Pak Erwin memang hanya mengkritik. Apalagi yang dikritik itu kinerja pemerintahan,” jelasnya. Raihan kemudian menjelaskan kategori kampanye hitam dalam Pilkada.
Katanya, sesuai Pasal 280 ayat (1) Huruf C UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta dan tim sukses dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta Pemilu lain.
Pada huruf d, memuat larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat. Juga mengatur larangan kampanye yang mengganggu ketertiban umum.
Baca juga : Bawaslu: Pakai Masker Ya!
“Kalau tidak memuat unsur-unsur itu, bukan dikategorikan kampanye hitam. Keliru itu tim hukumnya Adama kalau mengkritik Erwin Aksa dikategorikan kampanye hitam,” tegasnya.
Soal keberatan tim Adama terhadap media massa yang memuat kritikan Erwin Aksa, Raihan menyarankan, tim Adama menempuh jalur yang telah ada.
“Kalau keberatan kepada media, gunakan hak jawab. Kalaupun media dilaporkan, polisi tetap akan sarankan ke Dewan Pers. Masalah pers diselesaikan dulu melalui mekanisme Dewan Pers. Biasanya dengan hak jawab,” sebutnya. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.