Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kampanye Tatap Muka

Bawaslu: Pakai Masker Ya!

Kamis, 8 Oktober 2020 07:02 WIB
Anggota Bawaslu pusat Mochammad Afifuddin
Anggota Bawaslu pusat Mochammad Afifuddin

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau seluruh pihak pentingnya pakai masker untuk mencegah penularan Covid-19 pada Pilkada 2020, khususnya saat kampanye tatap muka.

“Semua harus mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya, menggunakan masker,” kata anggota Bawaslu pusat Mochammad Afifuddin, di Jakarta, kemarin.

Pada tahapan kampanye di tengah pandemi Covid 19, diakuinya, peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih banyak memakai metode kampanye tatap muka.

Baca juga : Ini Perang, Satu Menit Lengah, Selesai Sudah...

Hal itu bisa jadi sarana penularan Covid-19 jika peserta dan unsur lain tidak mematuhi protokol kesehatan. Bawaslu mencatat, 95 persen dari 270 daerah menggelar Pilkada 2020 masih menggelar tatap muka pada 10 hari pertama kampanye.

Kampanye tatap muka ditemukan di 256 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada. Hanya 14 kabupaten dan kota saja atau 5 persen yang tak menggelar kampanye tatap muka.

Di 256 daerah itu, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka (pertemuan terbatas). Dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten dan kota.

Baca juga : Cakada Yang Keren Edukasi Dan Sosialisasi Hidup Sehat

“Atas pelanggaran itu, dilakukan tindakan pembubaran terhadap 48 kegiatan. Bawaslu juga melayangkan 70 surat peringatan tertulis,” tambah Komisioner Bawaslu pusat lain, Fritz Edward Siregar.

Menurutnya, sesuai aturan, memang memperbolehkan ada pertemuan terbatas maksimal 50 orang. Namun, tetap harus menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan kesiapan alat untuk cuci tangan seperti hand sanitizer.

“Jika ada paslon tidak memenuhi salah satu poin itu, bisa dinyatakan melanggar aturan,” tutupnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.