Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh pasangan calon kepala daerah yang akan mendaftar sebagai peserta pilkada untuk melampirkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR). Syarat PCR ini akan diatur dalam aturan PKPU.
Tes PCR merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit COVID-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona.
Baca juga : Pilkada, Ajang Golkar Panaskan Mesin Partai
Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, hasil tes PCR dari para paslon nantinya akan dijadikan bahan rujukan bagi KPU untuk menentukan apakah paslon yang mendaftar tersebut bisa langsung melakukan tes pemeriksaan kesehatan umum atau tidak.
“Ini akan jadi bagian untuk menentukan apakah paslon yang mendaftar bisa langsung melakukan permeriksaan kesehatan (umum) atau tidak,”ujarnya saat menggelar konfrensi pers di kanttor KPU Jakarta, Selasa (1/9).
Baca juga : Sah! Partai Golkar Usung Petahana Di Pilkada Kabupaten Karawang
Raka mengatakan, ketentuan untuk melampirkan hasil tes PCR ini akan diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU). Saat ini, beleid itu sedang di matangkan.
“Di dalam PKPU akan segera diundangkan. PKPU itu sudah melalui proses konsultasi dan harmonisasi,” terangnya.
Baca juga : Awas, Pilkada Picu Klaster Baru Corona
Diketahui tahap pendaftaran sebagai peserta Pilkada akan di buka pada, 4-6 September 2020. Sementara, tahapan pencoblosan akan dilakukan pada 9 Desember 2020. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya