Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diduga Sebarkan Hoaks UU Cipta Kerja, Wanita di Makassar Ditangkap Polisi
Jumat, 9 Oktober 2020 16:54 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Polri menangkap pemilik akun Twitter @videlyaeyang, VE, di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (8/10).
Wanita ini diduga menyebarkan berita bohong terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Hoaks ini telah memprovokasi aksi massa di sejumlah daerah dan Jakarta.
Baca juga : Demo UU Ciptaker, Polda Metro Jaya Tangkap 1.192 Orang
"Pelaku menyebarkan hoaks tentang 12 Pasal UU Cipta Kerja yang membuat masyarakat terprovokasi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen, Argo Yuwono Argo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).
Hoaks itu di antaranya uang pesangon dihilangkan, Upah minimum provinsi (UMP) - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapus, dan semua cuti tidak ada kompensasi.
Baca juga : Liput Demo UU Cipta Kerja, Jurnalis Dipukul Dan Ditangkap
Padahal, menurut Argo, UU Cipta Kerja sebenarnya tidak seperti yang disebarkan @videlyaeyang. Polisi pun menilai, tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
"Dari hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitter-nya yang menyebabkan ada keonaran," tegasnya.
Baca juga : Soal Demo UU Ciptaker, Wamenag: Jangan Pakai Kekerasan
Argo menuturkan, motif perempuan berusia 36 tahun itu mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena nganggur alias tidak memiliki pekerjaan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan satu kartu SIM. Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya