Sebelumnya
Paslon petahana itu dianggap melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bawaslu menilai, petahana terbukti mengeluarkan program sertipikasi tanah wakaf masjid ke setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kabupaten Tasikmalaya melalui naskah dinas Bupati Tasikmalaya.
Program itu dikeluarkan dengan harapan, semua DKM yang mendapatkan program sertifikasi tanah wakaf akan mendukung paslon petahana nomor 2 Ade Sugianto- Cecep Nurul Yakin di Pilkada Tasikmalaya 2020.
Baca juga : Diskualifikasi Petahana!
Rekomendasi diskualifikasi paslon petahanan itu kemudian dikirimkan ke KPU Tasikmalaya Rabu (30/12) lalu.
Diketahui, paslon petahana Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin meraih suara terbanyak pada Pilkada Tasik 2020. Hasil rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU Tasikmalaya di Gedung Dakwah, Singaparna, Tasikmalaya, Rabu (16/12) menyebutkan, paslon Ade Sugianto-Cecep Nurul memperoleh 315.332 suara.
Baca juga : Anies Kudu Tarik Lagi Rem Darurat
Di urutan kedua diraih paslon nomor urut 04, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz. Paslon yang diusung Golkar, PKB, PKS, PAN, Hanura dan Partai Nasdem ini hanya meraup 308.259 suara.
Di urutan ketiga paslon nomor urut 01 yang didukung Gerindra dan Demokrat, Azies Rismaya memperoleh 221.924 suara. Terakhir, paslon nomor urut tiga dari jalur independen atau perseorangan, Cep Zamzam Dzulfikar Nur-Padil Karsoma mendapatkan 113.571 suara. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.