Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rekomendasi Bawaslu Tasikmalaya

Diskualifikasi Petahana!

Kamis, 7 Januari 2021 06:35 WIB
Calon petahana Bupati Tasik, Ade Sugianto. (Foto: Facebook/Ade Sugianto)
Calon petahana Bupati Tasik, Ade Sugianto. (Foto: Facebook/Ade Sugianto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) merekomendasikan, calon petahana Bupati Tasik, Ade Sugianto didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, petahana dinilai melakukan pelanggaran administrasi.

Bawaslu Tasikmalaya telah memutuskan Ade melanggar Pasal 71 Ayat 3. Dengan dasar sanksi, Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10, 2016 tentang Pilkada. Sanksinya, pembatalan atau diskualifiksi pencalonan petahana.

“Bagi Bawaslu, itu bukan dugaan lagi. Terlapor (calon petahana) terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Melanggar Pasal 71 Ayat 3,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin kepada wartawan, kemarin.

Baca juga : Selama Pandemi, Transaksi Bukalapak Naik 130 Persen

Dia mengatakan, berdasarkan hasil kajian Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran itu, petahana telah melakukan pelanggaran administrasi. Sejumlah bukti,saksi, termasuk saksi ahli, sudah diperiksa untuk memberikan keterangan. Hasilnya, Ade Sugianto memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

Khoerun menyebutkan, Bawaslu telah menyerahkan hasil rekomendasi diskualifikasi itu kepada KPU Tasikmalaya untukmemberikan sanksi sesuai Pasal 71 Ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016. Yakni pembatalan calon. Rekomendasi itu diserahkan kepada KPU Tasikmalaya pada Rabu 30 Desember 2020.

“Pelanggarannya, Pasal 71 ayat 3. Sanksinya Pasal 71 Ayat 5,” jelasnya.

Baca juga : Ba’asyir Tak Dilepas Begitu Saja

Saat ini, lanjut Khoerun, Bawaslu masih menunggu tindak lanjut KPU Tasikmalaya. KPU diberikan waktu tujuh hari kerja menindaklanjuti setelah rekomendasi diterima.

“Kita tunggu tindak lanjut KPU, seperti apa,” paparnya.

Menurut Khoerun, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Jika tidak, Bawaslu berhak memberikan teguran.

Baca juga : KPU Tasikmalaya Bakal Dipolisikan

Mengenai teguran masih ringan, dia mengatakan, hal itu sesuai aturan yang berlaku. Menurut Khoerun, Bawaslu tak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada KPU. “Ini kan banyak versi. Tapi Bawaslu hanya berwenang memberi peringatan tertulis,” ungkapnya.

Sementara jika KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memberikan sanksi pembatalan calon kepada petahana, tim dari pasangan itu dapat melakukan upaya hukum lainnya. Ia mencontohkan, keputusan KPU masih bisa digugat melalui Mahkamah Agung (MA).

“Keputusan itu belum final. Masih ada upaya hukum lain,” kata Khoerun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.