Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) merekomendasikan, calon petahana Bupati Tasik, Ade Sugianto didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, petahana dinilai melakukan pelanggaran administrasi.
Bawaslu Tasikmalaya telah memutuskan Ade melanggar Pasal 71 Ayat 3. Dengan dasar sanksi, Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10, 2016 tentang Pilkada. Sanksinya, pembatalan atau diskualifiksi pencalonan petahana.
“Bagi Bawaslu, itu bukan dugaan lagi. Terlapor (calon petahana) terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Melanggar Pasal 71 Ayat 3,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin kepada wartawan, kemarin.
Baca juga : Selama Pandemi, Transaksi Bukalapak Naik 130 Persen
Dia mengatakan, berdasarkan hasil kajian Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran itu, petahana telah melakukan pelanggaran administrasi. Sejumlah bukti,saksi, termasuk saksi ahli, sudah diperiksa untuk memberikan keterangan. Hasilnya, Ade Sugianto memenuhi unsur pelanggaran administrasi.
Khoerun menyebutkan, Bawaslu telah menyerahkan hasil rekomendasi diskualifikasi itu kepada KPU Tasikmalaya untukmemberikan sanksi sesuai Pasal 71 Ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016. Yakni pembatalan calon. Rekomendasi itu diserahkan kepada KPU Tasikmalaya pada Rabu 30 Desember 2020.
“Pelanggarannya, Pasal 71 ayat 3. Sanksinya Pasal 71 Ayat 5,” jelasnya.
Baca juga : Ba’asyir Tak Dilepas Begitu Saja
Saat ini, lanjut Khoerun, Bawaslu masih menunggu tindak lanjut KPU Tasikmalaya. KPU diberikan waktu tujuh hari kerja menindaklanjuti setelah rekomendasi diterima.
“Kita tunggu tindak lanjut KPU, seperti apa,” paparnya.
Menurut Khoerun, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Jika tidak, Bawaslu berhak memberikan teguran.
Baca juga : KPU Tasikmalaya Bakal Dipolisikan
Mengenai teguran masih ringan, dia mengatakan, hal itu sesuai aturan yang berlaku. Menurut Khoerun, Bawaslu tak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada KPU. “Ini kan banyak versi. Tapi Bawaslu hanya berwenang memberi peringatan tertulis,” ungkapnya.
Sementara jika KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memberikan sanksi pembatalan calon kepada petahana, tim dari pasangan itu dapat melakukan upaya hukum lainnya. Ia mencontohkan, keputusan KPU masih bisa digugat melalui Mahkamah Agung (MA).
“Keputusan itu belum final. Masih ada upaya hukum lain,” kata Khoerun.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya