Dark/Light Mode

Dewan Cermati Usulan Anies

Pulau Reklamasi Bakal Kerek Pendapatan DKI

Kamis, 10 Desember 2020 06:35 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Twitter)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Twitter)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam waktu dekat ini akan membahas perubahan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Peraturan akan menjadi payung hukum pemanfaatkan lahan hasil reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pembahasan itu dilakukan menindaklanjuti Surat Gubernur Nomor 227/-177.53 tanggal 23 Juni 2020, yang isinya meminta pembahasan Rancangan Perda (Raperda) tentang RDTR-PZ.

Menurutnya, Raperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Pembahasan Raperda akan dimulai dengan Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi pada Senin (14/12) pekan depan. Yang kemudian, Raperda akan dibahas oleh Dewan,” ungkap Prasetyo, di Jakarta, kemarin.

Selain itu, lanjut Prasetyo, setiap fraksi di DPRD DKI Jakarta juga akan mendalami dan mencermati penjelasan Gubernur terhadap Raperda tersebut.

Baca juga : Anies Perlu Batasi Warga Depok Dan Tangsel Ke DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memberikan penjelasan secara umum, terkait Raperda perubahan RDTD-PZ dalam Rapat Paripurna, Senin (7/12). Penjelasan ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, secara virtual.

Ariza-sapaan akrab Riza, menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan RDTR-PZ, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 perlu diubah. Dari 672 pasal secara keseluruhan, ada 130 pasal yang mengalami perubahan, atau sebesar 19,34 persen.

Maka - sesuai  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang -  revisi terhadap rencana tata ruang dengan materi perubahan tidak lebih dari 20 persen dari total keseluruhan muatan pasal, penetapannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan Perundang-Undangan tentang rencana tata ruang.

“Revisi tersebut bersifat mengubah muatan peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga, perlu untuk dilakukan perubahan atas Perda tersebut,” ungkap Ariza.

Ariza berharap, penjelasan itu bisa membantu memperlancar pembahasan. Sehingga, Dewan dapat mempertimbangkan dengan seksama dan menyetujuinya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lebih detail, Ariza memaparkan, ada enam poin perubahan muatan ketentuan RDTR-PZ dalam Raperda. Pertama, penyesuaian jaringan infrastuktur kota sebagai respons terhadap kebijakan pembangunan. Kedua, penyesuaian ketentuan pemanfaatan kawasan pesisir. Ketiga, penyesuaian ketentuan kebijakan pembangunan hunian bagi masyarakat. Keempat, penyesuaian ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang dan fleksibilitas kegiatan. Kelima, dukungan terhadap upaya perbaikan lingkungan dan pengembangan pusat kegiatan baru dalam rangka pemerataan pembangunan. Keenam, penyesuaian terhadap ketentuan perizinan dan non-perizinan atas kegiatan pemanfataan ruang beserta ketentuan operasional.

Baca juga : Pengamat Apresiasi Upaya Kementan Kendalikan Stok Ayam Ras

“Usulan tersebut untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Terutama terkait penyesuaian rencana struktur ruang. Serta, untuk memberikan kepastian hukum,” pungkas Ariza.

Reklamasi

Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menuturkan, perubahan peraturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memang harus dilakukan setiap lima tahun. Revisi diperlukan untuk menyesuaikan segala perubahan yang ada di daerah.

Menurutnya, di Jakarta telah terjadi banyak perubahan, terutama hadirnya tiga pulau hasil reklamasi yang dinamai Pantai Kita, Pantai Maju dan Pantai Bersama. “Sampai saat ini, ketiga pulau tersebut belum memiliki legalitas terkait pemanfaatan lahan,” ungkapnya.

Yayat menuturkan, revisi juga diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja yang isinya menyebut wilayah darat dan laut merupakan satu kesatuan. Dia yakin, Raperda ini tentu mengatur hal tersebut.

“Raperda ini akan menjadi dasar penerbitan Ketetapan Rencana Kota (KRK), yang menjadi syarat diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan,” jelas Yayat.

Baca juga : PGN Bukukan Pendapatan Rp 31,5 Triliun

Menurut Yayat, memberikan legalitas untuk pemanfaatan lahan di pulau hasil reklamasi bakal memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah. Terutama, dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan dan Biaya Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan. 

Pemprov DKI Jakarta akan menerima pajak yang tinggi dari kawasan tersebut,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan untuk bangunan di Pulau Reklamasi, merujuk pada Pergub DKI Nomor 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 ketika kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR, maka Pemda dapat memberikan persetujuan pendirian bangunan untuk jangka waktu sementara. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.