Sebelumnya
Sebelumnya, Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung ini mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Putusan ini menarik perhatian Mendagri, Tito Karnavian. Tito mengaku, sudah mengingatkan KPU dan Bawaslu agar menyudahi mendiskualifikasi paslon kepala daerah jika pemenang sudah hampir ditetapkan.
“Kalau memang ada diskualifikasi, sebaiknya dilaksanakan sebelum penetapan pasangan calon. Itu yang kami sampaikan ke Pak Abhan (Ketua Bawaslu pusat) maupun ke Ketua KPU pusat (Arief Budiman). Tanpa bermaksud berpihak,” kata Tito, di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1) lalu.
Baca juga : Senator Kalteng: Ongkos Pilkada Kudu Dari APBN
Menurut Tito, perilaku menganulir hasil kemenangan pihak tertentu secara langsung dengan tangan penyelenggara Pemilu, memiliki kerawanan tinggi dari sudut pandang keamanan.
Sementara paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah menyatakan tak terima mereka didiskualifikasi. Rencananya, paslon ini akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Menghadapi rencana gugatan itu, KPU Kota Bandar Lampung sedang berkonsolidasi dengan KPU Provinsi Lampung, untuk mempersiapkan jawaban dalam gugatan paslon Eva-Deddy. Sesuai tahapan sengketa yang diatur MA Nomor 11 Tahun 2016, waktu bagi KPU memberikan jawaban selama tiga hari.
“Kita pastikan teman-teman siap dan menjaga independensi sebagai penyelenggara pemilihan,” kata Komisioner KPU Lampung Kordiv Hukum, M Tio Aliansah, kemarin.
Baca juga : Cari Dokumen Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Toko Di Kota Batu
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan jawaban tertulis di MA sebagai termohon. “Tiga hari kita menunggu pemberitahuan. Kami menyiapkan jawaban yang akan kami lampirkan pada keputusan KPU. Putusan Bawaslu dan regulasi lainnya kita konsultasikan ke KPU Provinsi, kita kirim langsung kuasa hukum,” ujarnya. [EDY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.