Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cari Dokumen Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Toko Di Kota Batu

Kamis, 14 Januari 2021 09:10 WIB
Cari Dokumen Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Toko  Di Kota Batu

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Batu, Malang, Jawa Timur (Jatim). 

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. 

"Kemarin, tim penyidik KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di salah satu toko, yaitu Toko Nusantara, di Kota Batu Malang, Jatim," ungkap Plt Juru Bicara  KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (14/1). 

Meski begitu, Ali membeberkan, sementara ini, di tempat tersebut belum ditemukan barang bukti yang  terkait dengan perkara. "Tim penyidik KPK masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini," tegasnya. 

Sebelumnya, Senin (11/1), tim komisi antirasuah menggeledah kantor Dinas Koperasi dan UMKM Perdagangan serta kantor Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daera (BPKAD) Kota Batu.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Mantan Anggota DPR

Dari dua tempat itu, diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini. 
Kemudian, Jumat (8/1) pekan lalu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Batu dan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu. 

Sehari sebelumnya, Kamis (7/1) tim juga menggeledah tiga tempat, yakni kantor Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.  

Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, diamankan berbagai dokumen. Di antaranya, dokumen perizinan usaha dan catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara ini. 

Sementara Rabu (6/1), tim melakukan penggeledahan di tiga kantor dinas yang ada di Balai Kota Among Tani Kota Batu.Ketiganya, yakni kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada dinas pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017. 

Baca juga : Kasus Suap Bansos, KPK Geledah Dua Rumah Di Jakarta

Pada Selasa (5/1), penyidik komisi antirasuah juga memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
 
Saksi yang diperiksa adalah pemilik PT Gunadharma Moh Zaini dan eks pengurus rumah tangga eks Wali Kota Batu Edy Rumpoko, Kristiawan. 

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. 

Moh. Zaini didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu.

Sementara Kristiawan didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu.

KPK belum menjelaskan detil soal kasus ini. Diduga, ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Eddy Rumpoko. Eks walkot Batu itu terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Baca juga : Kasus Suap Bansos, KPK Kembali Geledah Dua Kantor Di Jakarta

Pada 27 April 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Eddy Rumpoko selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. 

Februari 2019, hakim kasasi MA memperberat hukumannya menjadi 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eddy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.