BREAKING NEWS
 

Protes Sengketa Kubu Denny Indrayana

KPU: MK Tidak Berwenang Periksa Gugatan PSU Kalsel

Reporter & Editor :
APRIANTO
Sabtu, 24 Juli 2021 06:40 WIB
Hakim Konstitusi Aswanto (kedua kanan), Arief Hidayat (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Sidang sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel dengan pemohon pasangan Denny Indrayana-Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tak sepakat dan memprotes gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Kalsel yang dilayangkan kubu Denny Indrayana-Difriadi. KPU menganggap, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang memeriksa permohonan gugatan PSU.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Kalsel, Hifdzil Alim, saat membacakan jawaban termohon dalam sidang sengketa Pilgub Kalsel di Gedung MK Jakarta, kemarin.

Menurut Hifdzil, berdasarkan Pasal 2 Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, objek dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, serta dalil pemohon adalah selisih suara.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Sarana Jaya

Mengacu gugatan pemohon, jelas Hifdzil, dalil-dalil disampaikan itu lebih dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu, bukan selisih hasil Pemilu.

Menurut Hifdzil, gugatan disampaikan kubu Denny-Difriadi adalah politik uang, dugaan oknum birokrasi dan aparat desa di seluruh kecamatan yang menggelar PSU, hingga intimidasi serta premanisme masuk kriteria Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Hifdzil menyebut, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena persentase selisih perolehan suara tidak memenuhi syarat. Selain itu, permohonan Denny-Difriadi tidak jelas karena persidangan seharusnya memeriksa hasil Pemilu, bukan politik uang seperti yang telah didalilkan.

Baca juga : Menteri Sandi Segera Kucurkan Dana Hibah Untuk Bantu Pelaku Parekraf

Kemarin, sidang sengketa Pilgub Kalsel dengan agenda jawaban pihak termohon (KPU Kalsel), pihak terkait dan pihak pemberi keterangan (Bawaslu) serta pengesahan alat bukti para pihak.

Sebelumnya, sidang pendahuluan sengketa PSU Pilgub Kalsel digelar MK, Rabu (21/7). Selain menyampaikan dalil permohonan, kubu Denny-Difriadi menyertakan 610 alat bukti berupa kesaksian, 4 telepon seluler, rekaman suara serta dokumen-dokumen pendukung.

Adsense

Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana mengaku, pendaftaran gugatan itu bukan karena tidak mau mengaku kalah. Tapi, ingin menegakkan Pilgub Kalsel tanpa kecurangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense