Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Protes Sengketa Kubu Denny Indrayana
KPU: MK Tidak Berwenang Periksa Gugatan PSU Kalsel
Sabtu, 24 Juli 2021 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tak sepakat dan memprotes gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Kalsel yang dilayangkan kubu Denny Indrayana-Difriadi. KPU menganggap, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang memeriksa permohonan gugatan PSU.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Kalsel, Hifdzil Alim, saat membacakan jawaban termohon dalam sidang sengketa Pilgub Kalsel di Gedung MK Jakarta, kemarin.
Menurut Hifdzil, berdasarkan Pasal 2 Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, objek dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, serta dalil pemohon adalah selisih suara.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Sarana Jaya
Mengacu gugatan pemohon, jelas Hifdzil, dalil-dalil disampaikan itu lebih dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu, bukan selisih hasil Pemilu.
Menurut Hifdzil, gugatan disampaikan kubu Denny-Difriadi adalah politik uang, dugaan oknum birokrasi dan aparat desa di seluruh kecamatan yang menggelar PSU, hingga intimidasi serta premanisme masuk kriteria Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Hifdzil menyebut, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena persentase selisih perolehan suara tidak memenuhi syarat. Selain itu, permohonan Denny-Difriadi tidak jelas karena persidangan seharusnya memeriksa hasil Pemilu, bukan politik uang seperti yang telah didalilkan.
Baca juga : Menteri Sandi Segera Kucurkan Dana Hibah Untuk Bantu Pelaku Parekraf
Kemarin, sidang sengketa Pilgub Kalsel dengan agenda jawaban pihak termohon (KPU Kalsel), pihak terkait dan pihak pemberi keterangan (Bawaslu) serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sebelumnya, sidang pendahuluan sengketa PSU Pilgub Kalsel digelar MK, Rabu (21/7). Selain menyampaikan dalil permohonan, kubu Denny-Difriadi menyertakan 610 alat bukti berupa kesaksian, 4 telepon seluler, rekaman suara serta dokumen-dokumen pendukung.
Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana mengaku, pendaftaran gugatan itu bukan karena tidak mau mengaku kalah. Tapi, ingin menegakkan Pilgub Kalsel tanpa kecurangan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya