Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Permohonan Sengketa Pilkada Ke MK Teruh Bertambah

Selasa, 29 Desember 2020 22:10 WIB
Permohonan Sengketa Pilkada Ke MK Teruh Bertambah

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga hari terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) baru menerima sebanyak 114 permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati di Pilkada serentak 2020 

Dikutip dari laman MK, permohonan yang diajukan secara daring sebanyak 64 perkara, sedangkan secara langsung sebanyak 50 perkara. Pendaftaran permohonan terakhir diajukan pada, Rabu (23/12), yakni perselisihan hasil pemilihan bupati Memberamo.

Selanjutnya, terdapat penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak dua perkara Pemilihan Bupati Banjar, hari ini, Selasa (22/12).

Pada Senin (21/12) tercatat terdapat tambahan 35 permohonan, yakni Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Timur (2), Sigi, Mamuju, Meranti, Seram, Luwu, Luwu Utara, Pegunungan Bintang (2 perkara), Kepulauan Aru, Mandailing Natal, Barru (2 perkara), dan Banyuwangi.

Baca juga : Harga Cabe Makin Pedas

Kemudian, Kepulauan Sula, Kutai Timur, Indragiri Hulu, Teluk Bintuni, Yalimo, Luwu Timur, Padang Pariaman, Nabire (2 perkara), Waropen (2 perkara), Samosir, Lombok Tengah, Poso, Morowali Utara, Lamongan, Asmat, Halmahera Barat, Sumbawa, dan Lima Puluh Kota.

Sementara itu, pada Minggu (20/12), sebanyak empat permohonan didaftarkan, yakni Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara, Solok, Nias, dan Rokan Hilir.

Pada Sabtu (19/12),  tujuh permohonan yang masuk, yakni Pemilihan Bupati Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Mandailing Natal, Asahan, Bima dan Nabire.

Sebelumnya, pada Jumat (18/12), permohonan yang diterima MK dari hasil pemilihan bupati sebanyak 46 permohonan, yakni Manokwari, Pesisir Selatan, Sijunjung, Malinau, Karimun, Rokan Hulu, Pangkajene dan Kepulauan, Kuantan Singingi, Nias Selatan, Labuhanbatu, Maluku Barat Daya, Wakatobi, Bone Bolango (2 perkara), dan Halmahera Utara.

Baca juga : Jumlah Aduan Etik Pilkada 2020 Berpotensi Naik

Selanjutnya, Muna, Manggarai Barat, Nunukan, Gorontalo, Tasikmalaya, Lampung Selatan (2 perkara), Bandung, Gorontalo, Bengkulu Selatan, Kotabaru, Kaur, Manokwari Selatan, Tolitoli, Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan (2 perkara), Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga, dan Tapanuli Selatan.

Pada Kamis (17/12), permohonan yang masuk 17, yakni hasil Pemilihan Bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 sengketa), Bulukumba, dan Musi Rawas Utara.

Sebelumnya, pada Rabu (16/12), permohonan yang masuk adalah hasil Pemilihan Bupati Kaimana dan Lampung Tengah.

Sementara sengketa hasil pemilihan wali kota yang masuk ke MK sebanyak 14 sengketa, yakni Pilkada Batam, Manado, Tangerang Selatan, Palu, Surabaya, Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan, Banjarmasin, Sungai Penuh, Balikpapan, Ternate, Medan, dan Tanjung Balai.

Baca juga : Gile, Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN Di Pilkada Lebih Dari Seribu Kasus

Para pemohon masih dapat melakukan perbaikan terhadap permohonan dan melengkapi barang bukti hingga 4 Januari 2020. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.