Sebelumnya
Ia menerangkan, seharusnya pimpinan MPR tidak perlu menunggu proses hukum yang sedang diajukan fadel Muhammad inkracht.
Sebab, tidak ada diktum pasal yang mengharuskan pelantikan Wakil Ketua MPR ditunda dengan alasan tersebut.
Baca juga : Moeldoko: Pembangunan Pengelolaan Sampah di Jakarta Jangan Molor Lagi
Nawari menekankan, gugatan yang dilakukan Fadel Muhammad di PTUN tidak berdasar dan tidak menghormati Sidang Paripurna DPD, yang sudah memutuskan mengganti Fadel Muhammad dengan Tamsil.
Ia menegaskan, pengambil keputusan untuk mengganti Wakil Ketua MPR memang berada dalam Sidang Paripurna DPD.
Baca juga : Pakar: Penundaan Penggantian Wakil Ketua MPR Ganggu Proses Bernegara
Kendati merasa dirugikan, maka Fadel seharusnya memperjuangkan haknya di Sidang Paripurna DPD, bukan di pengadilan.
"Mengingat secara hukum keputusan tersebut tidak bisa dijadikan obyek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara," tandas Nawari. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.