Dark/Light Mode

Dilaporkan IPW Ke KPK, Pakar: Wamenkumham Harus Hadapi

Selasa, 14 Maret 2023 21:01 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wamenkumham Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau pemerasan dalam jabatan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mendorong KPK agar responsif menindaklanjuti dugaan korupsi gratifikasi pejabat negara tersebut.

"Saya kira apa yang sudah diadukan kepada KPK, pasti sudah ada bukti yang kuat. Saya yakin KPK akan memprosesnya. Sebab itu KPK harus responsif dan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan," ujar Fickar kepada wartawan, Selasa (14/3).

Baca juga : Lestari Ingatkan Pengembangan Pariwisata Nasional Harus Merata

Ia mengatakan bahwa gratifikasi di atas nilai Rp10 juta harus dilaporkan karena terindikasi menjadi tindakan korupsi.

Sebab menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan jika terbukti ada pejabat negara yang diduga melakukan korupsi.

"Kalau sudah ada bukti, Presiden wajib turun tangan. Sekarang yang penting klarifikasi pembuktiannya bagi terlapor," ujarnya.

Baca juga : Maaf, Beras Masih Harus Impor

Sebelumnya IPW menduga adanya kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sulsel terhadap Helmi Helmut sebagai buntut dari permasalahan kepemilikan saham PT CLM.

Sementara Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai jika KPK secara hukum positif akan memproses kasus tersebut secara independen, profesional dan objektif.

Menurutnya, Wamenkumham EOSH sebagai seseorang yang berkedudukan di Pemerintah dalam bidang hukum, harusnya berterima kasih kepada yang melaporkan.

Baca juga : Bantah Alirkan Dana Ke OPM, Lukas Enembe: NKRI Harga Mati!

"Kenapa saya katakan berterima kasih? Karena itu menjadi suatu pendidikan hukum. Sehingga nanti terbuka kepada publik bahwa orang yang bersangkutan tidak sebagaimana yang diduga pada dirinya atau sebaliknya. Karena dia menguasai, mengerti dan memahami terkait hukum. Kemudian berdasarkan catatan saya dia adalah ilmuwan hukum. Sehingga inilah kesempatan dia menunjukkan perjuangannya di jalur hukum," kata Emrus.

Wamenkumham, lanjutnya, harus mengklarifikasi ke KPK atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya menjadi terang benderang. Apalagi KPK sebagai institusi penegak hukum, akan bekerja atas dasar hukum positif dalam menangani kasus Tipikor.

"KPK itu bekerja atas dasar hukum positif, independen dan tidak dibawah tekanan apapun. Sehingga ikuti saja apakah laporan itu ditindaklanjuti KPK ke proses hukum selanjutnya atau tidak ditindaklanjuti," kata dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.