Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pakar: Penundaan Penggantian Wakil Ketua MPR Ganggu Proses Bernegara

Selasa, 28 Maret 2023 12:13 WIB
Fadel Muhammad. (Foto: Ist)
Fadel Muhammad. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Allan Fatchan Gani Wardhana menilai, Pimpinan MPR RI perlu segera melakukan pelantikan terhadap Tamsil Linrung sebagai pengganti Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Lebih baik jika pimpinan MPR segera melantik pimpinan yang baru tanpa menunggu proses hukum Fadel Muhammad inkracht. Dalam kacamata hukum tata negara, justru kalau tidak dilantik pimpinan yang baru, hal ini akan mengganggu proses bernegara terutama berdampak pada tugas-tugas pimpinan MPR dan DPD," kata Allan, Senin (27/3).

Menurutnya, alasan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang memilih menunggu proses hukum terhadap Fadel Muhammad inkracht, tidak tepat.

Baca juga : Mak Ganjar DIY Adakan Pelatihan Melukis Di Kulonprogo

Bisa jadi, ketika proses banding selesai, pimpinan MPR akan menunggu kasasi. Diingatkannya, penundaan pelantikan justru hanya akan memperpanjang polemik di tubuh MPR dan DPD RI.

"Nanti kalau banding selesai, kan masih ada kasasi. ini nanti akan alasan begini lagi, tambah lama lagi,” ungkapnya.

Anggota DPD Ajbar mengatakan, adalah sebuah ironi yang luar biasa ketika keputusan lembaga negara yang diambil melalui mekanisme dan prosedur kelembagaan menurut peraturan perundang-undangan dengan gampang diabaikan.

Baca juga : Paramount Land Bangun Maggiore Business Loft Di Gading Serpong

Hanya karena salinan surat pernyataan penarikan tanda tangan beberapa pihak di luar dari mekanisme dan prosedur kelembagaan sidang paripurna, maupun karena alasan keberatan pihak-pihak lain secara personal.

Hal tersebut dinilainya sungguh berbahaya bagi kepastian hukum dan keadilan dalam negara hukum baik bagi DPD secara kelembagaan maupun kepada pihak-pihak yang dibebani hak dan kewajiban atas diterbitkannya keputusan a quo.

"Sepatutnya pimpinan MPR secara kelembagaan menghormati dan menempatkan dengan baik keputusan Pimpinan DPD sebagai badan atau pejabat pemerintahan yang diberi wewenang administrasi menindaklanjuti dan melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dan ditetapkan melalui mekanisme kelembagaan DPD," ucapnya. ■

Baca juga : Awal Pekan, Rupiah Masih Kurang Tenaga

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.