Dark/Light Mode

Menunda Pelantikan Wakil Ketua MPR, Refly Harun: Itu Tidak Paham Hukum

Jumat, 17 Maret 2023 12:23 WIB
Tamsil Linrung. (Foto: Ist)
Tamsil Linrung. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, jika pelantikan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI, Tamsil Linrung, harus menunggu proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad selesai, maka orang yang berpikir seperti itu tidak paham hukum.

Hal ini disampaikan Refly terkait dengan belum dilantiknya Tamsil Linrung, dengan alasan masih harus menunggu proses hukum yang diajukan Fadel Muhammad inkracht.

Pihak DPD RI sudah memutuskan pergantian Fadel dengan Tamsil dalam Rapat Paripurna DPD RI, dan sudah diajukan secara resmi ke pimpinan MPR.

“Ngapain menunggu proses hukum yang inkracht. Kalau begitu caranya, setiap pergantian apapun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum” kritik Refly, dalam siaran pers, Jumat (17/3).

Baca juga : Ketua DPD Desak Pimpinan MPR Segera Gelar Rapat Gabungan

Refly menyayangkan pelantikan yang tertunda berlarut-larut ini. Padahal, menurutnya, penundaan pelantikan ini tidak berdasar.

Pimpinan MPR tidak berhak menilai proses politik yang terjadi di DPD. Dinamika di lembaga para senator itu, hanya bisa dibatalkan oleh anggota DPD.

Pembatalan itu pun mesti melalui paripurna. Apa yang dilakukan oleh pimpinan MPR dengan tidak melantik Tamsil Linrung, merupakan perbuatan melawan hukum.

“Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung,” ungkap pakar tata negara ini.

Baca juga : MPR: KPU Harus Banding Putusan PN Jakpus

Proses politik pemberhentian Fadel dan terpilihnya Tamsil Linrung, tidak boleh dibatalkan atau ditunda hanya karena adanya gugatan kepada Ketua DPD RI.

“Itu adalah keputusan politik. Keputusan politik itu, tidak bisa di-PTUN-kan. Adapun Surat Keputusan (SK) pimpinan, itu akibat dari keputusan politik. Sama seperti misalnya, tidak bisa kita membatalkan hasil Pemilu dengan menggugat SK Presiden” papar Refly.

Sementara Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung membeberkan, telah hadir memenuhi surat panggilan PTUN Jakarta untuk memberikan keterangan.

“Saya telah memberikan keterangan kepada PTUN. Menjelaskan secara komperhensif disertai dokumen tertulis setebal 149 halaman. Dokumen tersebut juga dalam proses dikirim kepada Ketua MPR dan para Wakil Ketua MPR, serta ditembuskan ke fraksi masing-masing,” ungkap Tamsil.

Baca juga : Pergantian Wakil Ketua MPR, PKS Usulkan Segera Gelar Rapat Gabungan

Menurut senator asal Sulawesi Selatan ini, ia menunggu respons dari pimpinan MPR. Tamsil juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.

Tamsil menilai, sikap pimpinan MPR membahayakan lembaga tinggi negara tersebut, karena menimbulkan preseden ketidakpatuhan pada sistem ketatanegaraan.

Sementara itu, Ketua DPD LaNyalla Matalitti dalam pernyataannya meminta segera digelar rapat gabungan fraksi, kelompok DPD, dan pimpinan MPR untuk melantik Tamsil Linrung.

“Pimpinan MPR untuk menghormati dan menindaklanjuti hasil sidang paripurna DPD tersebut, karena Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan," kata La Nyala dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/3).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.