Sebelumnya
Karena itu, Mahfud mesti menyusun peta jalan, mengkoordinir langkah-langkah hukum yang jelas,tegas dan terukur.Mahfud tentu sangat piawai mengemas bahan mentah menjadi barang jadi seperti yang dilakukannya dalam kasus Ferdy Sambo.
Setelah menuntaskan substansi kasusnya, perlu diiringi perbaikan sistem. Yang sangat mendesak sekarang adalah merampungkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang (UU).
Baca juga : Korupsi, Seperti Nyebur Ke Kolam
RUU ini sebenarnya sudah dibahas sejak 2006, tapi entah kenapa masih mandek.Apakah ada yang akan terganggu dengan UU ini?
Mestinya DPR dan Pemerintah bisa segera menyelesaikannya.Karena, UU ini memungkinkan perampasan aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, tanpa harus menunggu rangkaian proses peradilan yang lama.
Baca juga : Kucing, Singa & Teletubbies
Supaya heboh Rp349 Triliun terkait dengan Kementerian Keuangan ini tidak sekadar “sinetron”dan pepesan kosong, keterlibatan civil society, juga sangat penting.
Sekarang, ada keyakinan yang berkembang, kalau tidak viral,tidak akan diperhatikan.No viral, no justice.Ini menyedihkan,tapi efektif.
Baca juga : Bukan Sekadar Politainment
Karena itu, peran masyarakat dalam mengawal dan mengawasi suatu kasus menjadi kekuatan utama yang efektif.Apalagi,kalau ada upaya-upaya mengganti kasus ini dengan isu lain, pengawalan yang dilakukan masyarakat sangat penting.
Jangan sampai kasus ini“masuk angin”lalu case closed, tanpa penuntasan jelas dan akhirnya hilang begitu saja.Harus ada perbaikan sistem atau hasil dari kegaduhan dan ribut-ribut ini. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.