Dark/Light Mode

Jangan Ada Gaduh Baru

Selasa, 21 Februari 2023 06:50 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Apakah Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi pusaran persoalan baru di negeri ini?

Kenapa pertanyaan ini diajukan? Salah satunya, karena MK sedang menjadi pusat perhatian. Putusannya sedang ditunggu. Putusan tentang sistem pemilu 2024: apakah nyoblos parpol (sistem tertutup) atau nyoblos calon anggota legislatif (terbuka).

Baca juga : “Tragedi Lupa”

Kabarnya, MK akan segera mengeluarkan putusan tersebut. Yang menarik, bukan hanya soal putusannya terbuka atau tertutup, tapi “ekor” putusannya. Catatan tambahannya.

Misalnya, seandainya MK memutuskan untuk nyoblos parpol. Dan, pelaksanaannya butuh waktu beberapa tahun untuk sosialisasi. Setahun atau dua tahun.

Baca juga : Maling Pintar, Maling Bodoh

Sebagian besar fraksi di DPR ingin tetap menggunakan cara lama (nyoblos calon/orangnya), dan pemilu tak perlu ditunda, kecuali PDIP yang ingin kembali ke sistem nyoblos parpol.

Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah bersepakat dan membuat komitmen tertulis untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Nyoblos nama atau foto calonnya.

Baca juga : Sama-sama “Wani Piro”

Yang menarik, di tengah isu ini, DPR kembali mewacanakan untuk merevisi UU mengenai MK. Artinya, ini perubahan keempat. Terakhir, UU ini direvisi September 2020. Belum lama. Sekarang ingin direvisi lagi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.