Dark/Light Mode

Kasus Hilang, “Main” Lagi

Minggu, 5 Maret 2023 06:22 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Heboh  kasus Ferdi Sambo selesai? Ya, nyaris selesai. Sudah. Begitu saja. Sekarang bangsa ini melompat ke kasus berikutnya: putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.

Sebenarnya, heboh Kapolda Teddy Minahasa yang sekarang masih bersi dang, atau pejabat pajak Rafael Alun serta Kepala Bea Cukai Yogyakarta, masih segar dan berkembang. Tapi se karang, sudah ada kasus baru yang sama seksinya: putusan PN Jakpus.

Baca juga : Bukan Bangsa Berbasis Viral

Begitulah usia sebuah kasus. Seorang pejabat Humas sebuah lembaga mengatakan, “usia kasus paling lama dua minggu. Kalau Humasnya tak bisa meng- handle dalam dua minggu, berarti Humasnya kurang canggih”.

Dia benar. Usia kasus di Indonesia tak lama. Sebentar saja. Di ujungnya, biasanya ada tiga kesimpulan. Pertama, mari kita ambil hikmahnya. Kedua, mari kita jadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan. Ketiga, semoga ini kasus yang terakhir.

Baca juga : Jangan Ada Gaduh Baru

Konsistensi, realisasi dan keberhasilan dari kesimpulan tersebut, itu urusan lain. Ada yang terwujud, ada yang sekadar basabasi. Kasus hilang, “permainan” dimulai lagi. Begitu saja siklusnya.

Pola ini sama seperti penertiban pedagang kaki lima: begitu satpol PP pergi, lapak kembali digelar. Manajemen dan pola ini sudah berlangsung lama. Buka saja file kasus-kasus besar yang pernah mengguncang negeri ini. Awalnya sangat heboh, redup, lalu dilupakan.

Baca juga : “Tragedi Lupa”

Tekad besar untuk mengambil hikmahnya, untuk menjadikannya momentum perbaikan, serta tidak akan ter jadi lagi, seperti tak berbekas. Generasi muda pun tak lagi mengingat nya. Yang tersisa hanya catatan sejarah atau tumpukan beritanya di laman Google.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.