BREAKING NEWS
 

“Bukan Oknum” Tapi Sistemik

Reporter & Editor :
SUPRATMAN
Selasa, 22 April 2025 06:32 WIB
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Empat orang hakim menerima suap Rp 60 miliar dalam transaksi jual-beli perkara dan vonis. Mereka sudah jadi tersangka. Apakah “pola penanganannya” masih sama: panas-panas tai ayam? 

Sebelum kasus tersebut, banyak kasus jual beli perkara di dunia hukum yang membuat kita tercengang. Hampir semua lembaga penegakan hukum sudah terseret kasus. 

Ekspresi kekecewaan, juga sudah banyak disampaikan. Ada yang mengatakan dunia hukum kita sudah sangat busuk. Ada yang menyebutnya sangat kronis. Ada yang menilai kondisinya sudah stadium empat, dan sebagainya.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD bahkan pernah mengungkap detail sampai ke “jalan tikusnya”. Da am sebuah wawancara di salah satu podcast, November 2024, Mahfud menyontohkan Mahkamah Agung (MA). Di MA, mulai dari tempat parkir, “permai nan” itu bahkan sudah dimulai. 

Baca juga : Sedih, Kenapa Terus Berulang?

Mahfud mengaku pernah menerima laporan dari KY (Komisi Yudisial), bahwa di MA itu ada lift khusus yang di sebut lift Kompi A. “Yang datang ke situ adalah orang tertentu yang sudah punya janji dengan pejabat di atas,” ujar Mahfud.

Oknum yang diduga sebagai pengatur lift khusus tersebut, kata Mahfud, sudah masuk penjara. Lift itu juga sudah tidak berjalan. “Namun sebagian orang yang diduga terlibat masih ada di MA,” sebutnya. 

Empat belas tahun lalu, di tahun 2011, ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin Umar ditangkap KPK saat menerima suap Rp 250 juta, banyak yang menyebutnya sebagai tragedi dunia hukum Indonesia.

Adsense

Saat itu, suapnya “hanya” 250 juta. Hebohnya bukan main. Belasan tahun kemudian, di tahun 2024, di rumah seorang mantan pejabat MA yang ditangkap karena diduga menjadi makelar kasus, disita uang hampir satu triliun rupiah dan emas seberat 51 kg. Lompatan yang sangat luar biasa. 

Baca juga : Perang Dagang, Bukan Pelanduk

Pekan lalu, kita kembali dikejutkan oleh empat hakim yang diduga terlibat suap Rp 60 miliar. Lalu, dimanakah reformasi hukum di Indonesia yang su dah didengungkan belasan bahkan puluhan tahun lalu? 

Ada semacam “pola” yang berkembang sejauh ini, bahwa para pelaku kerap diasumsikan sebagai oknum. Hanya segelintir orang. Mereka dihukum, selesai. Beres. 

Sayangnya, belum ada langkah-langkah berani yang bergerak secara sistemik, konsisten dan berkelanjutan. Walau berstatus “oknum”, kondisi ini tidak bisa lagi didekati sebatas menghukum oknum. Jangan parsial. Harus sistemik. 

Pekan lalu kita mendengar kabar baik dari Presiden Prabowo yang disampaikan Ketua MPR yang juga Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. Muzani mengungkapkan, Presiden sangat prihatin seusai mendengar kasus suap hakim yang menangani perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) untuk minyak goreng. 

Baca juga : Perang Dunia, Perang Rakyat

Karena itulah, kata Muzani, Presiden ingin melakukan penataan terhadap pembangunan hukum di Indonesia. Untuk itu, Presiden ingin mendengar masukan dari berbagai pihak. 

Kali ini, kita yakin tekad tersebut bukan sekadar wacana. Tidak parsial atau sekadar menghukum “oknum”. Bukan tambal sulam.

Kita tunggu gebrakan serta terobosan luar biasa yang akan diambil. Bukan yang biasa-biasa saja. Kita tunggu, segera. Karena, kondisinya sudah sangat akut. Sangat gawat-darurat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense