RM.id Rakyat Merdeka - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini perlu dibicarakan serius. Jabatan ketua umum partai politik, kata KPK, maksimal dua periode saja. Jangan lebih.
Usulan ini tampak teknis. Soal periode jabatan. Tapi sesungguhnya, substansinya lebih dalam. Soal sirkulasi kekuasaan, kaderisasi, perbaikan tata kelola parpol. Bahkan bisa berdampak terhadap pemberantasan korupsi.
Selain itu, peremajaan dan penyegaran panggung politik perlu dilakukan karena jumlah pemilih Gen Z dan milenial semakin besar dan menentukan.
Usulan KPK tersebut patut dibaca sebagai alarm. Bukan sekadar aturan atau pembatasan.
Baca juga : Sertifikat Vs Integritas
Penolakan dari beberapa parpol, juga bisa dipahami. Otonomi internal adalah prinsip dasar. Partai bukan lembaga negara. Mereka punya AD/ ART sendiri. Punya mekanisme dalam memutuskan berapa lama ketua umumnya bisa menjabat.
Namun di sinilah letak paradoksnya. Parpol memang privat. Bukan lembaga negara. Tapi dampaknya ke publik sangat besar. Parpol menentukan siapa capres, anggota DPR, kepala daerah dan sebagainya. Maka, untuk melihat parpol tidak bisa sepenuhnya menggunakan kacamata privat.
Pengalaman negara lain memberi pelajaran. Di beberapa negara, parpol diwajibkan menjalankan demokrasi internal. Diatur dalam undang undang. Pemilihan pimpinan harus terbuka dan kompetitif. Negara tidak bisa mengatur siapa yang menang. Tapi mengatur prosesnya.
Jadi, ini bukan sekadar batasan periode. Tapi ekosistem. Prosesnya. Jika hanya membatasi dua periode tanpa membenahi struktur, masalah tidak akan selesai. Akan muncul ketua umum “boneka”. Atau, hanya yang “berdarah biru”. Atau, elite lama dengan wajah baru.
Baca juga : Jeda Perang Dan Pasar Kebayoran
Kontestasi yang lebih sehat perlu dibangun. Tidak ada aklamasi semu. Beberapa parpol sudah menerapkan sistem ini. Ada yang menggelar konvensi dan sebagainya. Ini sistem dan pola yang sehat. Apalagi kalau bisa memanfaatkan teknologi dengan melibatkan anggota secara langsung. Semua merasa memiliki.
Kalau kualitas demokrasi internal berjalan baik, maka akan tercipta kaderisasi yang berbasis kemampuan. Bukan sekadar loyalitas.
Memang, dalam kadar tertentu, demokrasi tidak rusak karena satu orang terlalu lama berkuasa. Demokrasi bisa rusak ketika tidak ada cara dan sistem yang sehat untuk mengganti kekuasaan.
Kalau masih elite yang menguasai parpol, semua aturan hanya formali tas. Bisa diutakatik secepat kilat. Bahkan parpol pun bisa diambil atau diserahterimakan sambil berdiri santai.
Baca juga : Awas, Perang “Telor Setengah Matang”
Padahal, parpol adalah lembaga nonnegara yang sangat mempengaruhi arah perjalanan bangsa dan negara. Parpol bisa menentukan siapa capres, kepala daerah, DPR, dan sebagainya. Perannya sangat vital.
Di sisi lain, kalau kader parpol yang berdaulat, maka, tanpa batasan periode pun kekuasaan akan berganti secara sehat. Di sinilah demokrasi benar-benar hidup. Demokrasi via parpol yang bisa membantu menye hatkan bangsa.
Dalam konteks ini, usulan KPK perlu dibicarakan lebih serius, substantif dan terarah. Jangan dibiarkan mengambang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.